Diduga tidak terima diberitakan, pimpinan perusahaan PT Meranti mas minta awak media minta maaf?

* Sekuriti PT Meranti mas, saat menerima surat dari IPJI DPC kabupaten Pelalawan.

Kabupaten Pelalawan – koran tekad

Setelah menjadi sorotan media, terutama para awak media yang tergabung dalam organisasi ikatan penulis dan jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan. PT. Meranti mas seolah kebakaran jenggot.

PT. Meranti mas yang beberapa waktu lalu menjadi pergunjingan para kuli tinta yang tergabung dalam organisasi IPJI, menyoroti perlakuan pihak perusahaan PT Meranti mas kepada pihak pekerja yang dianggap tidak memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Diduga tidak terima, manager kebun, polbiner, R,  melalui kuasa hukumnya, Syahrozie, SH & partner meminta para awak media yang tergabung dalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan untuk memuat permintaan maaf kepada polbiner melalui awak media masing-masing untuk disampaikan kepada masyarakat luas.

Permintaan polbiner ini, sontak membuat para kuli tinta yang tergabung dalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan ini terheran dibuatnya.

Pasalnya, para kuli tinta telah melakukan tugas jurnalisnya sesuai dengan etika. “Dalam penulisan, kita ada sumber yang jelas”, ujar Khoirul Harahap yang merupakan kepala perwakilan media online pirnas.com dan pirnas.org.

Khoirul juga mengatakan, “kita sudah upayakan untuk konfirmasi kemereka ( PT. Meranti mas), namun mereka tidak memperbolehkan kita menemui mereka”.

“Kita konfirmasi lewat ponsel WhatsApp, juga tidak ditanggapi, lalu mereka mau suruh kita minta maaf, apa iya, maksudnya apa”? Ungkap Khoirul kesal.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh iren Davidson yang adalah kepala Biro media online probatam.
Iren yang adalah sekretaris IPJI DPC kabupaten Pelalawan ini juga menyayangkan sikap dari PT. Meranti mas tersebut. Ada apa, “kita telah melakukan tugas jurnalistik kita sesuai etika dalam peliputan, seharusnya mereka itu bertanya sendiri, apakah benar mereka tidak sertakan pekerja nya sebagai peserta BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan, padahal sudah ada yang bekerja hampir tujuh tahun, apakah benar pekerja disana diberikan upah sebesar Rp.75.000/harinya?, Apakah disana sudah benar ada pasilitas umum tempat ibadahnya”? Ungkap iren.

Hal ini terkuak, setelah puluhan pekerja PT Meranti mas menyampaikan keluhannya kepada ikatan penulis dan jurnalis Indonesia (IPJI) DPC kabupaten Pelalawan.
Para pekerja ini menyampaikan keluhannya kepada tim wartawan yang tergabung dalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan diantaranya berupa, minimnya upah yang mereka terima yakni Rp.75.000/ hari, dengan basis panen 150 tanda buah segar. Atau rp.500 / tandan.

Keluhan lain dari pekerja itu adalah, pihak perusahaan tidak mengikut sertakan sebagai peserta BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Sehingga pekerja yang mengalami sakit akan menanggung biaya perobatan sendiri.

Seperti yang dialami Bapak toloni. Pria yang telah bekerja di PT Meranti mas selama hampir tujuh tahun, mengalami sakit hernia, kepada wartawan keluarga dan bapak toloni menuturkan. Senin, ” Saya telah bekerja selama hampir tujuh tahun”, saya berobat saat ini diberikan pinjaman uang sebesar Rp. 6.000.000, yang harus saya bayar nantinya, dengan cara mencicil.

Pria yang telah mengalami sakit beberapa bulan dan hanya berbaring di rumah tanpa penanganan yang intensif, karena tidak ada biaya. Barulah pada Jumat, 08/01-2021, bapak toloni dibawa ke rumah sakit umum daerah selasih pangkalan kerinci, diduga setelah maraknya pemberitaan, setelah ada uang pinjaman dari pihak perusahaan PT Meranti mas.

Menyikapi pemberitaan dibeberapa media yang tergabung dalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Syahrozie, SH, Senin, 18/01-2021, Syahrozie menyampaikan surat kepada media pirnas dan kepada media yang telah memuat berita terkait PT Meranti mas memuat hak jawabannya dan meminta memuat permintaan maaf dari para awak kepada polbiner selaku manajer PT. Meranti mas dalam waktu dua kali dua puluh empat jam.

Menurut pihak perusahaan PT Meranti mas melalui release beritanya dalam suratnya menjelaskan, tidak benar pihaknya memberikan upah 75.000/hari, yang benar untuk upah pekerja panen Rp.500 X 150 janjang sebagai basis kerja. Lalu, kalau telah terlewati basis 150 janjang sebagai upah borong, kemudian akan ditambah per satu janjang TBS akan dihargai Rp.600. pihak perusahaan juga telah memberikan uang beras Rp.120.000/bulannya, insentif kehadiran Rp.200.000/bulan, serta uang puding Rp.19.000/bulan. Sementara untuk pekerja yang sakit dapat pengobatan gratis, pihak perusahaan telah bekerja sama dengan Dr..Rino yang terletak di teluk Meranti. Selanjutnya, pihak perusahaan sedang dalam tahap pembangunan musholla dan selanjutnya akan dibangun gereja, pihak perusahaan PT Meranti mas juga menyediakan fasilitas olahraga dan taman bermain. Pihak perusahaan juga membantah ada mempekerjakan anak dibawah umur.

Surat permintaan membuat peremintaan maaf kepada polbiner ini, setelah PT Meranti mas mencuat dalam pemberitaan yang dirilis sejumlah awak media yang tergabung dalam organisasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan. Namun pihak PT Meranti mas belum menjelaskan dalam surat hak jawab nya yang tidak menyertakan pekerja nya dalam peserta BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Pihak perusahaan PT Meranti mas juga belum memberikan jawaban terkait surat konfirmasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan. Namun kembali pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Syahrozie, SH berjanji akan menjawab konfirmasi IPJI DPC kabupaten Pelalawan segera, semoga.

Richard Simanjuntak.

About master

Check Also

54 Calon Siswa Polri Jalur Akpol Ikuti Rikmin Awal Tingkat Polresta Jambi.

POLRESTA JAMBI_ Kepolisian Resor (Polres) Kota Jambi melalui Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta selaku …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *