10 TAHUN TIDAK SELESAI” PENGUNGSI PELAUW KAB.MALTENG DEMO DI KANTOR DPRD MALUKU” KETUA KOMISI II TERIMA

10 Tahun Tidak Selesai’  Pengungsi Pelauw Kab.Malteng Maluku Demo di Kantor DPRD Maluku ” Ketua Komisi II Terima

Ambon.Korantekad.Pantauan korantekad.id.Bertempat di Kantor DPRD Maluku masyarakat Pengungsi Pelauw berdemo di Kantor DPRD Provinsi Maluku kurang lebih puluhan ribu orang itu , sempat diterima Ketua Komisi II DPRD Maluku Saodah Tuanakotta  Kamis 9 Desember 2021

Dalam orasinya dengan tagis misterius mereka mempaparkan konflik pelauw yang terjadi pada tanggal 12 Februari 2021 telah meluluh lantahkan negeri sehingga mengakibatkan kurang lebih 300 rumah terbakar ,6 korban jiwa bahkan ribuan orang mengungsi terdiri dari anak- anak ,perempuan dan lanjut usia ( lansia) dan sampai dekade  10 tahun tidak ada upaya serius dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan ,mengembalikan pengungsi pelauw ke tempat asalnya .ini membuktikan Pemda gagal dalam mengimplimentasi amanah UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 .

Menurut mereka 10 tahun masyarakat pengunsi konflik pelauw berjuang mencari keadilan dengan mendatangi semua pemangku kebijakan di daerah Gubernur Maluku ,Bupati Maluku Tengah ,DPRD Baik Provinsi maupun Kabupaten Maluku Tengah ,Kapolda Maluku ,Pangdam XVI Pattimura,Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ,Dandim 1504 Binaya ,dan masih banyak lagi yang di tempuh namun tak satupun membuahkan hasil .Padahal jika di hubungkan dengan rentetan konflik yang terjadi pada beberapa wilayah di Kabupaten Maluku Tengah seperti Konflik Hitu Lama,Hitu Messing, Porto – Haria ,mamala – Morela ,Seith – Negeri Lima ,Pelauw – Kailolo dapat di selesaikan .sementara konflik yang terjadi di pelauw sampai berkepanjangan selama 10 tahun ??? sungguh ironis.

Untuk itu ,terkait penelantarkan  dalam hal ini, Pemda Kabupaten Maluku Tengah telah melakukan dua pelanggaran hak asasi manusia Act by commission dan pembiaran act by omission .Sehingga mereka mengeluarkan  beberapa pernyataan sikap   yakni

Meminta Presiden RI  dan menteri dalam negeri untuk menginterfensi penyelesaian konflik pelauw ,mendesak DPRD Maluku memanggil Bupati Maluku Tengah dan kepala pemerintahan Negeri Pelauw R.E.Latuconsina yang juga sebagai wakil ketua DPRD Maluku untuk segerah memulangkan pengungsi pelauw ,mendesak DPRD Maluku segera memanggil Stake Holder terkait yakni Gubernur Maluku ,Pangdam XVI Pattimura ,Kapolda Maluku ,dan Bupati Malteng untuk bisa mencari solusi bersama ,menuntut DPRD Maluku ,Gubernur Maluku, Bupati Maluku Tengah ,DPRD Maluku Tengah harus pro aktif dalam penjelesaian konflik sosial pelauw ,menuntut harus ada upaya dan solusi kongrit serta langkah kongktrit dari DPRD Maluku dan Gubernur Maluku untuk memulangkan pengungsi dan DPRD Maluku ,Gubernur harus turun melakukan intervesi dilapangan tempat pengunggsian ,Dan apabila tuntutan kami tidak di penuhi oleh Pimpinan DPRD Maluku ,maka pengungsian terakhir adalah di gedung Rakyat Maluku.

Ketua dalam menanggapi Pernyataan sikap mereka, menyampakan akan disampaikan hak tersebut, kepada Ketua DPRD ,namun mereka menolak.mereka dengan sikap menantang harus bertemu   ketua Dewan karena kesal yang mendalam  sudah 10 tahun tidak serius menangani konflik  mereka.Karena Ketua Dewan tidak ada di tempat mereka duduki kantor DPRD dengan beralas tikar dan memasak di loby kantor DPRD sambil menunggu informasi selanjutnya .( Ati )

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *