10 Tahun Tidak Tuntas” DPRD Maluku Akan Panggil Bupati – DPRD Malteng Bertanggungjawab
Ambon.korantekad.id.Masalah pengungsi Pelauw Kabupaten Maluku Tengah tidak tuntas selama 10 tahun .sehingga mereka harus aksi di DPRD Provinsi Maluku beberapa hari lalu bahkan menduduki kantor DPRD .maka terhadap persoalan tersebut, DPRD Maluku akan agendakan memanggil Bupati dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).Karena itu, tanggungjawab Bupati dan juga DPRD Maluku Tengah.Ungkap Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan usai pertemuan bersama perwakilan pengungsi pelauw di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin 13/12/2021.

Menurut Wattimury ,data pengungsi merupakan tanggungjawab Pemda Maluku Tengah ,maka kita akan undang Bupati dan DPRD untuk mengambil langkah secara bersama, sehingga persoalan yang sudah begitu lama melilit sebagian masyarakat Pelauw ditempat pengungsian bisa kita selesaikan.
Selain itu, DPRD melalui pimpinan, ketua fraksi, dan badan musyawarah (Bamus), akan membicarakan dalam rapat, untuk menetapkan langkah-langkah apa yang segera diambil selanjutnya. baik itu, pembentukan panitia kerja (panja) ataukah panitia khusus (pansus).namun tidak memungkiri dalam penyelesaian persoalan itu tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi dilakukan secara bertahap.Mudah-mudahan bisa terselesaikan secara keseluruhan. ” Pungkasnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

