1434 Kasus Tindak Pidana Ditangani Polresta Ambon Sepanjang Tahun 2022

Ambon .korantekad.id.Ada sebanyak 1.443 kasus tindak pidana yang ditangani Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku.

Dari total 1.443 merupakan akumulasi kasus tindak pidana yang ditangani Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sepanjang tahun 2022.

Dengan rincian, tindak pidana penganiyaan 365 kasus, pencurian 326 kasus, kekerasan bersama 219 kasus, perlindungan anak 170 kasus, KDRT 63 kasus, dan pencurian ranmor sebanyak 56 kasus.

Hal ini disampaikan PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, Sabtu (31/12/2022).

” Dan dari 1443 total kasus ditangani satuan reserse kriminal dan polsek jajaran ini, ada sebanyak 605 kasus yang sudah diselesaikan dengan peresentase 42 persen,” jelas Moyo Utomo.

Dari total kasus di tangani, kata Moyo, mantan wakapolsek Leihitu ini, ada 12 kasus menonjol yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran.

” Dari 12 kasu menonjol ini 6 diantaranya kasus asusila terhadap anak, bahkan ada korban sampaininggal dunia, 5 kasu penganiayaan dan penganiayaan bersama menyebabkan matinya orang dan luka-luka berat, dan 1 kasus lagi kepemilikan senjata api,” ucap Moyo.(*)

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *