Ambon Maluku , korantekad.id – Keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Maluku Tengah menjadi perhatian anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku. Pembayaran yang dilaporkan belum diselesaikan sejak 2022 hingga 2026 itu mendorong perlunya evaluasi administrasi dan koordinasi antara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan Biro Keuangan.
Anggota DPRD Maluku dari Komisi IV tersebut menyampaikan keterangannya saat diwawancarai di lantai satu Gedung DPRD Maluku, Senin, 19 Oktober 2026. Ia menegaskan, persoalan keterlambatan pembayaran TPP bukan hanya ditemukan di Maluku Tengah, tetapi juga muncul dalam laporan yang diterima saat anggota dewan melakukan pengawasan di sejumlah kabupaten.
“Informasi tentang keterlambatan pembayaran TPP itu bukan saja di Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pengalaman kami ketika melakukan pengawasan di setiap kabupaten, persoalan seperti ini juga ditemukan,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Maluku tersebut.
Keluhan mengenai TPP di Maluku Tengah sebelumnya disampaikan oleh salah satu sumber melalui telepon seluler pada 17 Oktober 2026. Sumber tersebut mengeluhkan belum dibayarkannya TPP pegawai SMA, SMK, dan SLB untuk periode yang disebut berlangsung sejak 2022. Namun, jumlah pegawai terdampak dan nilai total tunggakan belum diperoleh secara terperinci.
Menurut anggota DPRD Maluku itu, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena TPP memiliki arti penting bagi kebutuhan hidup pegawai. Penghasilan tambahan tersebut dapat digunakan untuk membiayai pendidikan anak, memenuhi kebutuhan kesehatan keluarga, serta menopang kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Dalam situasi masyarakat sekarang, orang membutuhkan uang untuk pendidikan anak, kesehatan, ataupun kebutuhan lainnya. Karena itu, TPP memiliki nilai yang sangat besar bagi pegawai,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Maluku akan mendorong komunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, termasuk melalui rapat kerja maupun pembahasan langsung bersama kepala dinas dan bidang teknis yang menangani SMA, SMK, serta SLB. Langkah ini diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab keterlambatan dan mendorong penyelesaian pembayaran bagi pegawai yang memenuhi persyaratan.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya dengan Dinas Pendidikan, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pegawai, termasuk pembaruan data kehadiran atau absensi secara tertib. Selain itu, anggaran pembayaran TPP, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, berada pada Biro Keuangan Provinsi Maluku. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut memerlukan koordinasi antara instansi teknis dan pengelola anggaran.
“Kami berharap teman-teman pegawai yang belum mendapatkan haknya tetap bersabar. Persoalan ini sudah beberapa kali dibicarakan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Namun, persyaratan administrasi juga harus dipenuhi agar proses pembayaran dapat diselesaikan,” jelasnya
Anggota Komisi IV itu menegaskan, DPRD Maluku tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan tersebut tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Biro Keuangan, perlu memberikan penjelasan mengenai status administrasi, ketersediaan anggaran, serta tahapan penyelesaian pembayaran TPP.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

