
BURU, KORAN TEKAD.ID – HP yang di duga pelaku pencabulan terhadap Bocah perempuan,umur delapan Tahun , Inisial SM, Resmi ditahan di Mapolres Pulau Buru , Setelah ada laporan dari Ny. I.FA, Ibu Korban. Pada hari selasa ,12/1/2021. Pukul , 17.00 .WIT.
Paur Humas polres Buru , Aipda Djamaluddin melalui pesan WhatsApp Kepada Korantekad menjelaskan, HP telah diamankan di Mapolres Pulau Buru sejak dua malam kemarin setelah ada laporan dari Ny . I. FA, ibu korban. Pada hari selasa lalu.
“Terlapor HP telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan, “jelas Aipda Djamaluddin,
Ibu Korban melapor di Mapolres Pulau Buru, karena telah terjadi tindakan pencabulan oleh pelaku HP terhadap anak perempuannya. Kejadian terakhir berlangsung di pekarangan rumah pelaku pada pukul 18.00 WIT, pada Senin lalu. 11 /1/2021.
Sebelum HP digelandang , petugas reserse di Bagian Perlindungan Anak dan Perempuan Mapolres Pulau Buru Setelah mendapat keterangan dari pelapor Ny.I. F.A dan korban, ditambah keterangan dari dua orang saksi MF dan AB.
Di hadapan polisi, pelapor Ny ,I.F.A menerangkan kalau awalnya dirinya tidak mengetahui adanya tindakan pencabulan itu. Ia baru mengetahuinya setelah anaknya menceritakan kejadian terakhir yang terjadi Senin sore kepadanya pada keesokan harinya.
Mendapat kabar mengejutkan dan memilukan itu, Ny .I.F.A. bergegas datang ke Mapolres Pulau Buru pada pukul 17.00 WIT, guna mengadukan peristiwa yang menimpa anaknya.
perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya dan Tindakan tersebut sudah sering dilakukan berulang kali dipekarangan Rumah Hp yang hanya berjarak beberapa Puluh meter dari rumah keluarga korban .
Korban memgaku diraba-raba dan diciumi oleh HP , Kejadian itu sering terjadi saat korban bermain di pekarangan rumah Pelaku.
Selain itu ,Korban selalu di Ancam akan dicekik apabila perbuatannya dilaporkan kepada orang tua korban.
“Tidak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya dan juga ancaman kekerasan, akhirnya ,Ny .I.F.A , melapor, “ papar , Aipda Djamaluddin.
Dijelaskan, akibat perbuatan tersebut, HP kini dijerat dengan perbuatan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, Gar Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang
” Pesan Paur Humas Polres Pulau Buru kepada orang tua agar selalu memperhatikan dan memgawasi kegiatan anak,mengigat angka kriminalitas pencabulan di Namlea semakin meningkat. (Liputan: T.Hehanussa)
korantekad.id Koran Tekad Online

