
JAMBI (korantekad.id) – Iswadi alias Andi Baim (41), seorang residivis yang dikenal meresahkan warga Sengeti, Muaro Jambi, kembali ditangkap polisi atas kasus pembobolan. Aksi nekatnya kali ini menyasar dua toko yang berlokasi sangat dekat dengan Polsek Sekernan. Tim Reskrim Polsek Sekernan berhasil meringkusnya di Desa Pematang Pulai, Rabu (24/9/2025).
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, menjelaskan bahwa pelaku membobol sebuah toko daging dan berhasil menggondol brankas berisi uang tunai senilai Rp 13 juta. Tak hanya itu, pelaku juga menyatroni sebuah toko grosir dan menggasak 340 slop rokok berbagai merek dengan total nilai Rp 35 juta.
“Tersangka ini melakukan aksinya seorang diri. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan, dan membeli narkoba,” ujar AKP Taroni Zebua.
Diketahui, Iswadi alias Andi Baim merupakan pemain lama dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian motor dan ponsel. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekernan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

