
JAMBI- Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 11.40 WIB Bertempat kantor Polda Jambi yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.45 Kel. Tambak Sari Kec. Jambi Selatan Kota Jambi telah dilaksanakan monitoring aksi unjuk rasa oleh LSM yang Tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Jambi yang menduga banyak kejanggalan dalam Penetapan An. Anwar Sadat Bin Abdullah Kijo sebagai tersangka hanya Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/74/IX RES.1.24/2023 Tentang Penetapan Tersangka dengan dasar :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/ B-27/VII/2023/SPKT/POLRES MUAROJAMBI/POLDA JAMBI Tanggal 12 Juli 2023 Pelapor A/n Nurbaiti Binti Umar.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik /51/VII/RES 1.24/2023, Tanggal 13 Juli 2023.
3. Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
4. Hasil Gelar Perkara tanggal 10 Juli 2023.
Dengan Pimpinan Aksi yang tergabung sebagai Korlap aksi Sdr. Amir Akbar, Sdr. M. Muslim, Sdr. Ardiansyah (Ajo), Sdr. Jamnasman, Sdr. Anca Firmansyah dan Sdr. Yayan dengan jumlah massa ± 50 Orang.
Perlengkapan dalam melakukan aksinya, sbb :
1. Sound syistem.
2. Benner dengan tulisan tuntutan aksi.
3. Segment pernyataan sikap tuntutan.
Adapun tuntutan dalam aksi tersebut, sbb:
1. Meminta Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, M.Si membebaskan tanpa syarat terhadap saudara Anwar Sadat Bin Abdullah Kijo yang saat ini sedang berada di Rumah Tahanan Mapolres Muaro Jambi.
2. Meminta Kapolda Jambi menindak tegas dan mencopot Pejabat dijajaran nya yakni Kapolres Muaro Jambi, Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Para Penyidik yang terlibat dalam Penanganan kasus Tersangka An. Anwar Sadat Bin Abdullah Kijo termasuk Mantan Kapolres Muaro Jambi AKBP. Yuyan Priatmaja, S.l.K yang diduga telah melakukan intervensi dan terkesan terlalu memaksakan proses hukum dalam mempidanakan Anwar Sadat untuk menjadi tersangka.
3. Menuntut keadilan bagi saudara Anwar Sadat Bin Abdullah Kijo untuk segera dibebaskan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Muaro Jambi.
4. Menolak interpensi dan campur tangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
dalam Penanganan Perkara An. Anwar Sadat Bin Abdullah Kijo.
Rangkaian dalam kegiatan AUR tersebut, sbb :
1. Sekira pukul 10.40 WIB Massa aksi unras oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Jambi tiba di Kantor Polda Jambi dan langsung berorasi secara bergantian di depan pintu gerbang masuk Kantor Polda Jambi.
2. Sekira pukul 11.30 WIB Massa aksi unras dalam menyampaikan orasi nya karena merasa kekecewaan kepada Kapolda Jambi terhadap perbuatan bawahannya maupun jajarannya yang tidak profesional dalam menangani Perkara Hukum An. Anwar Sadat.
4. Sekira pukul 13.03 WIB Massa aksi unras langsung diterima dan ditemui oleh Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Pol Ronalzie Agus, S.I.K dalam melakukan aksinya dengan bernegosiasi di depan pintu gerbang masuk Mapolda Jambi terkait meminta kejelasan nya terkait penahanan rekan nya, melalui perwakilan aksi Sdr. Amir Akbar menyerahkan bukti-bukti kongkrit sebagai data awal, Selanjutnya massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
5. Sekira pukul 13.37 WIB Kegiatan aksi unjuk rasa oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Jambi selesai, Selama aksi unras berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
korantekad.id Koran Tekad Online

