
Polda Jateng, korantekad.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena nekat mengubah 7 hektar lahan persawahan produktif menjadi kawasan tambak udang komersial.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada Rabu (10/6/2026).
Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, perkara ini bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat mengenai aktivitas tambak udang yang mencurigakan di tengah-tengah lahan pertanian subur di Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 11 Februari 2026, petugas penyidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng langsung melakukan pemeriksaan lapangan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif. Tambak udang seluas 7 hektar tersebut juga dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti gudang, kantor, dan instalasi kincir air (paddle wheel) di sekitar lokasi,” ujar Kombes Pol Djoko.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha, diketahui bahwa bidang tanah tersebut awalnya dibeli oleh pelaku untuk kemudian diubah fungsinya. Melalui bukti administrasi dan kode objek pajak, tanah tersebut nyatanya berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi untuk mengelabui petugas:
-Tersangka sebenarnya mengantongi
izin usaha resmi.
– Namun dalam pelaksanaannya,
koordinat lokasi tambak digeser dan
sengaja melebihi batas yang
ditentukan.
– Pergeseran ini akhirnya mencakup dan
merusak zona sawah yang dilindungi,
yakni LP2B seluas 6,88 hektar dan
Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34
hektar.
Polisi juga menunjukkan bukti dokumentasi foto satelit. Pada tahun 2020, lokasi tersebut terlihat masih berupa hamparan lahan pertanian hijau yang asri. Namun memasuki tahun 2025, hampir seluruh area hijau tersebut telah berubah menjadi petak-petak tambak udang. Usaha ilegal ini diketahui telah berjalan kurang lebih 5 tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun dari hasil panen udang vannamei yang dijual di pasar lokal.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan koordinasi dengan dinas terkait, AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2026.
Akibat alih fungsi lahan secara ilegal ini, negara harus menanggung dampak kerugian lingkungan yang sangat masif. Pemerintah mengestimasi biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang sudah terkontaminasi air payau ke fungsi semula mencapai Rp 32 miliar.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa aktivitas ini mengancam ketahanan pangan regional karena berkurangnya lahan sawah di Kabupaten Batang secara otomatis menurunkan produktivitas beras. Tindakan ilegal ini juga dinilai nyata-nyata mengganggu Program Strategis Nasional.
“Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor. Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan akan rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati yang merugikan masyarakat luas,” tegas Prasetyo.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya:
– 2 karung bekas pakan udang.
– 1 unit kincir tambak.
– 1 unit motor dinamo listrik.
– 1 bundel dokumen Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka AMP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
– Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1)
UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan LP2B.
– Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU
Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang yang telah diubah
dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Di akhir konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat dan kalangan investor agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para investor yang ingin membuka usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,” pungkas Kombes Pol Artanto.
(Sumber: HMS Polres Jepara)
( Dwi k )
korantekad.id Koran Tekad Online

