AM PENGUSAHA KAYU BAKAL DIPOLISIKAN

AM PENGUSAHA KAYU BAKAL DIPOLISIKAN

Namlea, korantekad.id – AM asal Ternate bakal dilaporkan ke pihak kepolisian setempat gara-gara  menghalangi tugas wartawan dengan mengeluarkan perkataan kotor terhadap wartawan .

Demikian disampaikan Juru Bicara Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru, Rachmad M Rupelu kepada Awak Media di Room penginapan Rara seusai rapat DPD PWMOI Kabupaten Buru kemarin ,Kamis 29/08/2022

” Rupelu menegaskan tindakan yang dilakukan pengusahaa kayu AM asal Ternate yang saat ini  tinggal di jalur C desa persiapan Wabsaid terhadap salah satu wartawan dari media Buser telah bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.” Tegas Rupelu.

Selanjutnya kata Rupelu,  AM Emosi ketika wartawan menanyakan  tentang   Legilitas usaha kayu Meranti miliknya..

Sehingga spontan membuat AM selaku pengusaha penjual kayu serentak geram terhadap wartawan  ketika ditanyai  soal asal usul kayu Meranti yang dibelinya dari salah satu oknum pegawai kehutanan  berinisial AG.

Menurut Rupelu, selain emosi Am juga mengeluarkan kata kata,” kamong ( kalian ) wartawan itu tidak bisa liat Katong pung senang Sadiki lai. Beta siap dipenjara  bila Beta (saya) apabila terbukti Beta ada jual, narkoba, Mercury dan CN.

Dengan  suara lantang AM mengeluarkan kata binatang dan menjelek-jelekan beberapa  nama Wartawan padahal yang bersangkutan wartawan yang disebutkan nama tidak bersamaan  di tempat kejadian perkara, Paparnya .

Kejadian tersebut berawal dari kayu meranti milik.pengusaha kayu Meranti AM Ternate yang dibeli dari oknum pegawai kehutanan berinisial AG  dimintakan berhenti sebentar  oleh wartawan media Buser di jalur A Desa persiapan wamsaid hal ini dilakukan guna  mewawancarai asal usul kayu yang dibawa oleh mobil bak tinggi milik DK.

Sehubungan kayu tersebut tidak memiliki Legilitas kemudian guna membuktikan hal tersebut supir DK diminta  untuk memperlihatkan legalitas kayu namun DK   tidak bisa memperlihatkan, Malah DK hanya mengatakan ini kayu milik AG salah satu oknum pegawai  UPTD Kehutanan Buru.

Sementara untuk membuktikan bahwa kayu tersebut milik AM pihak media Buser langsung mendatangi kediaman AM setelah ditemui dirumahnya dan ditanyai oleh wartawan kami ,serentak AM naik pitam dan geram terhadap wartawan hingga membuat wartawan kami malu didepan umum dengan mengeluarkan perkataan kamong (kalian) wartawan semua mau apa cuma  setiap hari hanya mau cari tahu Katong punya hidup saja.

Juru Bicara DPD Persatuan wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru  Ravhmad Rupelu  mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh AM terhadap wartawan

AM terancam dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat terkait perbuatan tidak menyenangkan dan   segera dilaporkan oleh tim Dewan Penasehat Hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru  dalam waktu dekat, ungkap Jubir Rupelu, Liputan. (TAMRIN HEHANUSA).

 

 

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *