AM PENGUSAHA KAYU BAKAL DIPOLISIKAN

Namlea, korantekad.id – AM asal Ternate bakal dilaporkan ke pihak kepolisian setempat gara-gara menghalangi tugas wartawan dengan mengeluarkan perkataan kotor terhadap wartawan .
Demikian disampaikan Juru Bicara Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru, Rachmad M Rupelu kepada Awak Media di Room penginapan Rara seusai rapat DPD PWMOI Kabupaten Buru kemarin ,Kamis 29/08/2022
” Rupelu menegaskan tindakan yang dilakukan pengusahaa kayu AM asal Ternate yang saat ini tinggal di jalur C desa persiapan Wabsaid terhadap salah satu wartawan dari media Buser telah bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.” Tegas Rupelu.
Selanjutnya kata Rupelu, AM Emosi ketika wartawan menanyakan tentang Legilitas usaha kayu Meranti miliknya..
Sehingga spontan membuat AM selaku pengusaha penjual kayu serentak geram terhadap wartawan ketika ditanyai soal asal usul kayu Meranti yang dibelinya dari salah satu oknum pegawai kehutanan berinisial AG.
Menurut Rupelu, selain emosi Am juga mengeluarkan kata kata,” kamong ( kalian ) wartawan itu tidak bisa liat Katong pung senang Sadiki lai. Beta siap dipenjara bila Beta (saya) apabila terbukti Beta ada jual, narkoba, Mercury dan CN.
Dengan suara lantang AM mengeluarkan kata binatang dan menjelek-jelekan beberapa nama Wartawan padahal yang bersangkutan wartawan yang disebutkan nama tidak bersamaan di tempat kejadian perkara, Paparnya .
Kejadian tersebut berawal dari kayu meranti milik.pengusaha kayu Meranti AM Ternate yang dibeli dari oknum pegawai kehutanan berinisial AG dimintakan berhenti sebentar oleh wartawan media Buser di jalur A Desa persiapan wamsaid hal ini dilakukan guna mewawancarai asal usul kayu yang dibawa oleh mobil bak tinggi milik DK.
Sehubungan kayu tersebut tidak memiliki Legilitas kemudian guna membuktikan hal tersebut supir DK diminta untuk memperlihatkan legalitas kayu namun DK tidak bisa memperlihatkan, Malah DK hanya mengatakan ini kayu milik AG salah satu oknum pegawai UPTD Kehutanan Buru.
Sementara untuk membuktikan bahwa kayu tersebut milik AM pihak media Buser langsung mendatangi kediaman AM setelah ditemui dirumahnya dan ditanyai oleh wartawan kami ,serentak AM naik pitam dan geram terhadap wartawan hingga membuat wartawan kami malu didepan umum dengan mengeluarkan perkataan kamong (kalian) wartawan semua mau apa cuma setiap hari hanya mau cari tahu Katong punya hidup saja.
Juru Bicara DPD Persatuan wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru Ravhmad Rupelu mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh AM terhadap wartawan
AM terancam dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat terkait perbuatan tidak menyenangkan dan segera dilaporkan oleh tim Dewan Penasehat Hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru dalam waktu dekat, ungkap Jubir Rupelu, Liputan. (TAMRIN HEHANUSA).
korantekad.id Koran Tekad Online

