
Jambi (KORANTEKAD.ID) -Seorang anak berumur belasan tahun(Dibawah umur) Dipekerjakan ditempat hiburan malam sebagai lady companion (LC) atau pendamping tamu minol atau karokean dikota Jambi.
Dari keterangan bunga (korban) kepada awak media menjelaskan bahwa dia kerja melalui Rekannya bernama dinda dan bertemu dengan mami Y, saat bekerja di sana pulang kerja sekitar 2 hari bekerja ia main ke kost rekan D dan setelah minum ada perilaku yang tidak menyenangkan.
bunga sudah 3 kali menemani tamu di cafe tersebut selama bekerja di sana, kalau untuk satu kali kerja full dia mendapat 350 ribu kemudian kalau untuk pengambilan gaji menurut keterangan bunga itu dari managernya inisial D “Pertiap Minggu sekali” ujar bunga.
Ibu rosdiana yang tak lain adalah orang tua bunga menceritakan pada waktu kami mendapat informasi dari teman nya bunga mengatakan bahwa bunga bekerja disalah satu cafe Di kota Jambi,Waktu itu kami menanyakan kebenaran keberadaan pada temannya, “Alhamdulillah teman bunga mau memberikan alamat cafe tersebut kepada saya” ujar ibu rosdiana.
“Saya selaku ibu yang sangat mengkwatirkan keadaan anak kami, Kami sebagai orang tua inisiatif meminta bantuan kepada Perkumpulan tertib dan bangkit Jambi untuk membantu menjemput dan menuju tempat tersebut, ternyata benar adanya anak kami sedang berkerja di kafe tersebut” ujarnya lagi.
Dan beberapa hari kemudian Ibu rosidana menyampaikan bahwa pada malam hari ini tanggal (11/7/24) beliau membuat laporan ke Polda jambi terkait anaknya yang di pekerjaan sebagai LC.
“Disini kita meminta ke adilan kepolda Jambi dengan usia belasan tahun anak kami di duga di pekerjakan tempat hiburan malam sebagai LC”. “Dari keterangan anak kami bunga dibayar per Cas 350 dalam menemani tamu dan sudah diperkerjakan kurang lebih 2 Minggu” terangnya.
Ibu rosdiana meminta sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk usus tuntas kenapa anak dibawah umur bisa bekerja di tempat seperti itu dan mereka melaporkan ini agar tidak ada lagi korban seperti ini. Masalah ini juga sudah dikuasakan kepada Perkumpulan tertib dan bangkit Jambi.
Saat dikonfirmasi, salah satu pengolah cafe tempat bunga berkerja, Putri mengatakan “Benar pak tapi dari pihak beerhousee sudah pernah menolak pak,Dan tidak tau kalau anak tersebut di bawah umur,Karena dari story yang dia critakan anak tersebut kabur dari rumah pak” ujarnya.
Selaku Penerima kuasa dari orangtua korban, Ketua perkumpulan tertib dan bangkit Jambi, Yayan menyampaikan bahwa sangat menyayangkan anak- anak dibawah umur sudah berkerja sebagai LC. “kami sudah menerima kuasa dari ayah maupun ibu korban( bunga),kemudian kami sudah mendapingi membuat LP di Polda Jambi”.
Sebenarnya perusahaan atau cafe lebih memahami sebelum beraktivitas usaha,pasti ada peraturan dalam usaha tersebut. ini meduga adanya indikasi TTPO dan mempekerjakan anak dibawah umur.
Yayan menjelaskan” ada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan”.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Bagi pelaku TPPO baik orang perseorangan dapat dijerat dengan pasal 4 UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana Denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah ungkap yayan ketua perkumpulan tertib bangkit jambi. (*H.trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

