Ancaman Atas Tiga Kasus Warga Desa Osong TA.2019.Pihak Kepolisian Kab.SBT Maluku Lambat
Ambon.Korantekad.id. Ancaman atas tiga kasus warga masyarakat Desa Osong TA. 2019 pihak kepolisian Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) Maluku dinilai lambat menangani diduga ada kongkali kong .Padahal kasusnya sudah cukup lama hampir tiga tahun mulai dari 2019 hingga 2021. Menimpa salah satu warga masyarakat desa Osong yang sudah bertahun – tahun mendiami desa Osong bahkan telah memiliki rumah bersertifikat ,dan tanaman dan lahan untuk kebutuhan hidupnya sehari – hari .dan sekarang jadi terlantar di desa lain Tidak punya lahan dan tanaman ,anak- anak pun tidak bisa melanjutkan sekolah baik di SMP maupun kuliah.malah di bantu oleh pihak keluarganya.
Sarifudin Aim alias Labudy adalah salah satu warga Desa Osong Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) seorang petani memiliki satu istri dan 4 orang anak dan dua cucu .adalah korban ancaman dari mantan desa Osong tahun 2019 Hasan Liliyai dan keluarganya ..kasusnya sudah hampir tiga tahun belum juga diselesaikan pihak kepolisian setempat.

Labudi kepada Wartawan TEKAD Selasa ,2 Maret 2021 di Ambon Maluku dengan ,kronologisnya menggunakan dialek Ambonnya menyampaikan, kasusnya bermula dari pemilihan Legislatif 2019 – 2024 di Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBT) saat itu, dimana saat “Katong ( kita ) mendukung salah satu calon kandidat dari partai PKS .” Katong ( kami) berpikir bebas memilih kandidat yang didukung .yang diduking itu,menang .karena adanya perbedaan pendapat akhirnya usai Pilek ,beta ( saya ) di panggil oleh kepala desa Osong Hasan Liliyai beserta keluarga yakni Sofyan Liliyai ,Ali faud ,muhammad Nur deng ( dengan ) fahry Liliyai secara lisan bertempat di Kantor Desa Osong. sementara di antara nama- nama itu, ada calon legislatif Sofyan Liliyai kalah dalam pertarungan “tuturnya

Dikatakan Labudy ,katong ( kami) dalam pertemuannya beberapa kali, Ali Faud dan Muhammad Nur mengancam dengan kata – kata kasar dengan menyebut nama suku bahwa kamorang( Kalian) samua sama saja pendatang tidak tahu malu dan tidak tahu diri .karena kamong ( kalian) seng ( tidak ) ikut deng ( dengan) katong ( Kami) . maka kamong ( kalian ) harus kaluar dari desa ” katong ( kami) usir dan kasih tinggal desa Osong .tidak sampe disitu ancaman terhadap Keluarga katong ( kami) akan tetapi pada tanggal 13 April 2019 datang lagi Ibu dari Alif Fuad di rumah katong( kami) menggeluarkan ancaman yang sama tetap mengusir bahkan dengan tegas kalau tanaman ada yang ditebang resiko ditanggung sendiri . Jika kamong ( kalian ) bertahan di sini .” Ucap labudy menyambungkan perkataan ibu Fuad.

Oleh karena tidak merasa puas atas acaman yang berulang,
Beta ( saya ) tingkatkan masalah tersebut ke polisi Babinkamtikmas Yono .untuk ditindaklanjuti ternyata,selama ini, hampir dua tahun katong ( kami) dipangil berulang kali oleh pihak polisi Babinkamtikmas,bahkan kapolres Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) tapi masalahnya tidak pernah diselesaikan dan BAP juga tidak dibeeikan hanya dibilang menunggu dan menunggu, katong ( Kami) masyarakat kecil mau melapor lagi kemana hanya kepada Polsek werinama tapi sampai saat ini, polsek werinama tidak urus akan” alias diam saja” ucapnya .
Olehnya itu Korban Labudy meminta unsur terkait dalam hal ini, Pihak Kepolisian Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBB) bahkan Polda Maluku ,tolong bantu katong ( Kami) tuntaskan kasus tersebut, Karena katong ( Kami) sangat dirugikan tanaman cengke sekitar 8 pohon diduga ditebang oleh orang yang tidak menyukai kehadiran kami di Desa Osong bukan saja itu bahkan beta ( saya ) anak- anak seng ( tidak ) sekolah baik masih di bangku SMP maupun kuliah . Selain itu, lahan kebun ada 5 hektar juga ditinggalkan ” pintahnya
labudy dan Keluarganya ,posisi sekarang tidak tinggal di desa osong setelah ada ancaman takut diancam lagi . Dan untuk sementara berada di desa Huna kec.Werinama yang jaraknya kurang lebih 2O kilo dari desa Osong .Dengan demikian sikap babinkamtikmas mengundur- undurkan kasus ini, Beta ( saya) duga ada kong kali kong dengan pelaku . karena pelaku tidak pernah dipanggil.
Selain itu, tambah Labudy katong ( kami ) punya rumah memiliki sertifikat resmi.jadi beta ( saya) harap sekali lagi pihak ke polisian dapat tuntaskan kasus ini,sesuai hukum yang berlaku ” harapannya
Babinkamtikmas Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBT) Yono setelah dikonfetmasi Senin,2-3-2021 melalui telepon selulernya mengakuinya benar ada tiga kasus dalam laporan tahun 2019 pertama Masalah lahan ,kedua rumah dan yang ketiga pencemaran nama baik . terkait dengan masalah tersebut sudah disampikan ke kapolsek melalui kanit. .dan itu bukan kewenangan dirinya ,namun kewenangan atasannya .Dirinya hanya menerima dan melanjutkan kasusnya ke pimpinannya .
kemudian di konfermasi ada dugaan kong kali kong itu, kata Babinkamtikmas tidak tahu mungkin yang lain .” Terangnya .
Pada kesempatan yang sama pula, Kapolsek dan kapolres di konfermasi ,atas kasus tersebut ,pihaknya akan mengecek kembali untuk ditindak lanjuti . Pungkasnya ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

