ANCAMAN ATAS TIGA KASUS WARGA DESA OSONG TA. 2019 PIHAK KEPOLISIAN KAB.SBT MALUKU LAMBAT

Ancaman Atas  Tiga Kasus Warga Desa Osong TA.2019.Pihak Kepolisian Kab.SBT Maluku Lambat
Ambon.Korantekad.id. Ancaman atas tiga kasus warga masyarakat Desa Osong TA. 2019 pihak kepolisian Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) Maluku dinilai lambat menangani  diduga ada kongkali kong .Padahal kasusnya sudah cukup lama hampir tiga tahun mulai dari 2019 hingga 2021. Menimpa salah satu warga masyarakat desa Osong yang sudah  bertahun – tahun mendiami desa Osong bahkan telah memiliki rumah bersertifikat ,dan tanaman dan lahan untuk kebutuhan hidupnya sehari – hari .dan sekarang  jadi terlantar di desa lain Tidak punya lahan dan tanaman ,anak- anak pun tidak bisa melanjutkan sekolah baik di SMP maupun kuliah.malah di bantu oleh pihak keluarganya.
Sarifudin Aim alias Labudy adalah salah satu warga Desa Osong Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT)    seorang petani memiliki satu istri  dan 4 orang anak dan dua cucu .adalah korban ancaman dari mantan desa Osong tahun 2019 Hasan Liliyai dan keluarganya ..kasusnya sudah hampir tiga tahun  belum juga diselesaikan  pihak kepolisian  setempat.
Labudi  kepada Wartawan TEKAD Selasa ,2 Maret 2021 di Ambon Maluku dengan ,kronologisnya  menggunakan  dialek Ambonnya  menyampaikan, kasusnya bermula dari pemilihan Legislatif 2019 – 2024  di Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBT) saat itu,  dimana saat “Katong ( kita ) mendukung salah satu calon kandidat dari partai PKS .” Katong ( kami) berpikir bebas memilih kandidat yang didukung .yang diduking itu,menang .karena adanya perbedaan pendapat akhirnya usai Pilek ,beta ( saya )  di panggil oleh kepala desa Osong  Hasan Liliyai beserta keluarga yakni Sofyan Liliyai ,Ali faud ,muhammad Nur deng ( dengan )  fahry Liliyai secara lisan bertempat di Kantor Desa Osong. sementara di antara nama- nama itu, ada calon legislatif Sofyan Liliyai kalah dalam pertarungan “tuturnya
Dikatakan Labudy ,katong ( kami)  dalam pertemuannya beberapa kali,  Ali Faud dan Muhammad Nur mengancam dengan kata – kata kasar dengan menyebut nama  suku bahwa kamorang( Kalian) samua sama saja  pendatang  tidak tahu malu  dan tidak tahu diri  .karena kamong ( kalian)  seng ( tidak )  ikut deng ( dengan) katong ( Kami) . maka kamong ( kalian ) harus kaluar  dari desa ” katong ( kami) usir dan kasih tinggal desa Osong .tidak sampe disitu ancaman terhadap Keluarga katong ( kami) akan tetapi pada tanggal 13 April 2019 datang lagi Ibu dari Alif Fuad di rumah katong( kami) menggeluarkan ancaman  yang sama tetap mengusir bahkan dengan tegas kalau tanaman ada yang ditebang resiko ditanggung sendiri . Jika kamong ( kalian ) bertahan di sini .” Ucap labudy menyambungkan perkataan ibu Fuad.
Oleh karena  tidak merasa puas  atas acaman yang berulang,
Beta ( saya ) tingkatkan masalah   tersebut ke polisi Babinkamtikmas Yono .untuk ditindaklanjuti  ternyata,selama ini,  hampir dua tahun katong ( kami)  dipangil berulang kali oleh pihak polisi Babinkamtikmas,bahkan kapolres Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) tapi masalahnya  tidak pernah diselesaikan dan BAP juga tidak dibeeikan hanya dibilang menunggu dan menunggu, katong ( Kami) masyarakat kecil mau melapor lagi kemana hanya kepada Polsek werinama tapi sampai saat ini, polsek werinama tidak urus akan” alias diam saja” ucapnya .
Olehnya itu Korban Labudy meminta unsur terkait dalam hal ini, Pihak Kepolisian Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBB)  bahkan Polda Maluku ,tolong  bantu katong ( Kami) tuntaskan kasus tersebut, Karena katong ( Kami) sangat dirugikan  tanaman cengke sekitar 8 pohon diduga ditebang oleh orang yang tidak menyukai kehadiran kami di Desa Osong bukan saja itu bahkan beta ( saya ) anak- anak seng ( tidak ) sekolah baik masih di bangku SMP maupun kuliah . Selain itu, lahan kebun ada 5 hektar juga ditinggalkan ” pintahnya
labudy dan Keluarganya ,posisi sekarang tidak  tinggal di desa osong setelah ada ancaman takut diancam lagi . Dan untuk sementara berada di desa Huna kec.Werinama  yang jaraknya kurang lebih  2O  kilo dari desa Osong .Dengan demikian sikap babinkamtikmas mengundur- undurkan kasus ini, Beta ( saya) duga  ada kong kali kong dengan pelaku . karena pelaku tidak pernah dipanggil.
Selain itu, tambah Labudy katong ( kami ) punya rumah memiliki sertifikat resmi.jadi beta ( saya) harap sekali lagi pihak ke polisian dapat tuntaskan kasus ini,sesuai hukum yang berlaku ” harapannya
 Babinkamtikmas   Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBT)  Yono setelah  dikonfetmasi Senin,2-3-2021 melalui telepon selulernya mengakuinya benar ada tiga kasus dalam laporan tahun 2019 pertama Masalah lahan ,kedua rumah dan yang ketiga pencemaran nama baik . terkait dengan masalah tersebut sudah disampikan ke kapolsek melalui kanit. .dan itu bukan kewenangan dirinya ,namun kewenangan atasannya .Dirinya hanya menerima dan melanjutkan kasusnya ke pimpinannya .
kemudian di konfermasi ada dugaan kong kali kong itu, kata Babinkamtikmas tidak tahu mungkin  yang lain .” Terangnya .
Pada kesempatan yang sama pula, Kapolsek dan kapolres di konfermasi  ,atas kasus tersebut ,pihaknya akan mengecek kembali untuk ditindak lanjuti . Pungkasnya ( Ati).

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *