
JAMBI (korantekad.id) – Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan rangkaian kegiatan koordinasi serta konsultasi seputar peraturan pembayaran non tunai dan program kerja kelembagaan selama empat hari berturut-turut, mulai tanggal 9 hingga 12 Februari 2026.
Kegiatan berlangsung di wilayah Kabupaten Musirawas Utara, dengan agenda utama berupa kunjungan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musirawas Utara untuk membahas pelaksanaan sistem pembayaran tanpa uang tunai dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kelompok rombongan juga mengadakan sesi diskusi bersama DPRD Kabupaten Musirawas Utara mengenai program kerja Badan Kehormatan Dewan serta Badan Musyawarah.
Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memperdalam pemahaman terkait kebijakan pengawasan internal terhadap anggota dewan serta meningkatkan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan.
Melalui serangkaian kegiatan tersebut, diharapkan dapat terwujud pertukaran informasi dan pengalaman antara lembaga legislatif daerah, terutama dalam aspek tata kelola pemerintahan, kedisiplinan anggota, serta penerapan peraturan yang berbasis pada teknologi digital.
Selain berperan sebagai wadah konsultasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan cara yang profesional, transparan, serta akuntabel.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

