ASN Pemprov Tetap dapat THR, Ini Penjelasan Penjabat Sekda

Ambon.korantekad.id.Istilah Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tertuang dalam batang tubuh Anggaran APBD Tahun 2022. Namun, dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ASN Pemerintah Provinsi Maluku, tetap  mendapat THR .Hal tersebut, disampaikan Pejabat Sekda Maluku Sadali Ie di Ambon minggu. 27 April 2022

Menurutnya ,di dalam SIPD tersebut, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini diidentikan sebagai THR.”Penegasan Sekda , terkait dengan polemik di media sosial untuk THR bagi ASN Provinsi  Maluku.

Dikatakan Sekda, Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku, setiap bulan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan nomenklatur menjadi tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).Dan  masalah THR, itu hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN.seperti yang  dijelaskan sebelumnya adalah normatif aturan yang tertuang dalam APBD Provinsi Maluku,” terangnya.

Untuk itu, Sekda berharap  masyarakat tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar THR bagi ASN.Karena anggaran peruntukannya ada, cuma istilahnya saja yang berbeda. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 khususnya kepada Aparatur Sipil Negara.” Harapannya

Dengan demikian Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Gubernur tentang pembayaran gaji ke-13 dan khusus untuk Tunjangan Hari Raya, menggunakan sumber dana gaji ke-14 sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022.Sehingga tidak ada persoalan  dengan pemberian THR bagi ASN Provinsi Maluku.Dan semoga penjelasan ini tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat terkait dengan THR bagi ASN Provinsi Maluku,”tutup Sekda ( * )

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *