Babinsa Kodim 0417/Kerinci Temukan Truk Tangki BBM Non Subsidi Terbalik, Pengemudi Diduga Tak Kantongi Dokumen Pengangkutan

Kerinci (korantekad.id) – Sebuah truk tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar non subsidi mengalami kecelakaan tunggal hingga terbalik di bahu jalan di wilayah Kabupaten Kerinci, Minggu (26/7/2026). Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh personel Babinsa Kodim 0417/Kerinci saat melaksanakan patroli rutin di wilayah binaannya.

Saat tiba di lokasi, Babinsa mendapati truk tangki dalam kondisi terbalik di bahu jalan. Pengemudi diketahui bernama Zulferi Umbara Siregar (20), warga Kasang Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yang berprofesi sebagai sopir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan korban jiwa dalam insiden tersebut. Kerugian yang ditimbulkan berupa kerusakan material akibat kendaraan tangki terbalik.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi pengangkutan BBM. Namun, pengemudi diduga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang seharusnya menyertai pengangkutan BBM non subsidi, seperti Delivery Order (DO), surat jalan, invoice, maupun sertifikat kualitas.

Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, muatan solar non subsidi tersebut merupakan milik PT Tiara Prima Energi (TPE) di Jambi. Penanggung jawab yang tercantum dalam data awal diketahui bernama Deva (38), beralamat di Mandalo Barat, Jambi.

Sementara itu, tujuan pengiriman BBM tersebut disebutkan menuju PT Ponjem Emas di Kabupaten Kerinci dengan penerima bernama Uji.

Beruntung, kecelakaan tidak mengakibatkan kebocoran tangki maupun kebakaran sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun pengguna jalan lainnya.

Selanjutnya, truk tangki beserta pengemudinya diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Aparat juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas pengangkutan BBM serta menelusuri dugaan pelanggaran administrasi dalam distribusi bahan bakar tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena distribusi BBM tanpa kelengkapan dokumen resmi berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Aparat mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan administrasi dalam setiap kegiatan pengangkutan BBM guna menjamin keamanan, ketertiban distribusi, dan kepastian hukum.

(*ha.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Unpatti Ambon Maluku Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Sosial Penerima Beasiswa Cahaya Pintar YBM PLN

Ambon.korantekad.id  — Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Maluku menegaskan pentingnya integritas, etika, moral, dan tanggung jawab …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *