
JAMBI, KORANTEKAD.ID – Mall WTC Jambi dan Hotel Wiltop mulai dibangun pada tahun 2004 dan selesai pada tahun 2007. Lokasinya terletak di sepanjang sungai Batanghari, sebuah daerah yang seharusnya dijaga sebagai zona terlarang untuk kegiatan perdagangan dan jasa.
Keberadaan bangunan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 22 ayat 2 yang melarang pendirian bangunan di daerah sepanjang sungai.
Bangunan tersebut juga menyebabkan pencemaran lingkungan, karena limbah cair dari mall dan hotel tersebut langsung dibuang ke sungai Batanghari melalui pipa.
Tindakan ini berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.
Hal ini hendaknya menjadi perhatian pemerintah provinsi.agar tidak terjadi kisruh di tengah masyarakat.
Dan ini hendaknya menjadi perhatian dari pihak WTC Juga agar menjadi atensi untuk melastarikan lingkungan di bantaran sungai batang hari.(*H.trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

