BKD BS, Perintah Bupati Draf Mutasi Jangan Diperlihatkan ?

Bengkulu Selatan : Korantekad.id

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu ( BKD ) Minarman melalui Kabid Pengadaan Informasi Mutasi dan promosi  Fariq Hafis .S.IP.MM yang diwakili Kasih Biang Mutasi dan promosi Danil, Terkait Draf Mutasi pada mutasi Jum,at sore (4/2/2022) pihak BKD di perintah kan Bupati BS Gusnan Mulyadi SE. MM untuk tidak diperlihatkan dan diberikan kepada Insan PERS   ,  Kata Danil saat dikonfirmasi beberapa awak media diruang kerjanya  Senin 7 Febuari  2022 .

Ditambah kan Kasi Mutasi dan promosi Danil, ” Maaf nian kawan – kawan Saya ( Danil red) tidak bisa memperlihatkan apalagi memberikan Draf mutasi , Ini sudah perintah Bupati , Saya Danil ini bawahan kiranya kawan – kawan Pers dapat memaklumi , untuk alasan dasar  pelarangan memperlihatkan dan memberikan Draf mutasi saya Danil kurang tahu saya Danil turut perintah.” 

Menindak lanjuti pelarangan Bupati Gusnan Mulyadi terkait Transparansi Draf SK Mutasi pada Jum,at sore 4/2/22 , Ketua Sekber BS Yon Maryono menduga ada yang tidak Beres .

” Kita menduga adanya permainan atas keberatan Bupati untuk tidak mempublikasikan Draf SK Mutasi  , draf itu bukanlah hal rahasia negara ,” Ketua Sekber.

Dikatakan Yon  sikap pemerintahan ini  bertentangan dengan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu,  proporsional, dan kewajiban Badan Publik untuk membenahi  sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dan  Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.Bengkulu Selatan ( WD )

About master

Check Also

Hadiri Rakornas dan Grand BAZNAS Awards 2026, Zulhifni: Zakat Harus Produktif

JAMBI, – (korantekad.id) – JAKARTA — Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, yang juga bertindak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *