Bupati,Wakil Bupati BS Bisa Mendapatkan Kendaraan Dinas Tanpa Lelang

 

BENGKULU SELATAN | Korantekad.id

Sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, setiap Kepala daerah, mulai dari Gubernur,Wakil Gubernur,Wali Kota,Wakil Wali Kota,serta Bupati dan wakil Bupati mendapat penghargaan dalam penjualan tanpa lelang untuk kendaraan dinas. Tetapi untuk seluruh ASN walaupun jabatannya Sesda maupun Kepala Dinas itu tidak berlaku.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Bengkulu Selatan, Nuzmanto M.Aidil,ST melalui Kabid Aset Syariar,SE mengatakan kendaraan dinas yang digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati bisa dimilikinya apabila sudah menjabat selama empat tahun berturut – turut dalam instansi yang sama.

“Seperti contoh dalam roda pemerintahan dari Jabatan Wakil Bupati naik menjadi Bupati,Untuk Bupati Bengkulu Selatan serta wakilnya sudah bisa mendapatkan penghargaan itu. Karena masa jabatannya sudah bisa dikatakan selama empat tahun sampai tahun 2024 nanti,”papar Syariar Senin (06/06).

Bupati ,serta Wakil Bengkulu Selatan bisa mendapatkan mendapatkan penjualan tanpa lelang dari 40 persen dari penilaian. Khusus untuk Wakil Bupati tetap masih bisa walaupun masa jabatannya dalam periode ini hanya tiga tahun karena dalam aturan tersebut ada jeda selama satu tahun setelah masa jabatan tetap bisa mendapatkannya.

Apabila nantinya setelah satu tahun masa jeda setelah masa jabatan,Wakil Bupati tidak mengambilnya maka kendaraan tersebut akan dilelang secara umum,dan siapapun bisa saja mendapaftar dan mendapatakan kendaraan tersebut dengan proses lelang.

Khusus untuk Mobil Fajero Sport yang digunakan oleh Wakil Bupati Bengkulu Selatan,yang digunakan saat ini belum mencapai waktu masa lelang,Wakil Bupati bisa saja mendapatkannya karena sesuai aturan. Yang dilihat itu bukan lamanya kendaraan tersebut, tetapi masa jabatannya yang dilihat.

“Untuk kendaraan yang ingin diambil, silahkan mobil yang mana saja. Sekali lagi kendaraan yang bisa dimiliki penjualan tanpa lelang khusus Kepala Daerah, jangan sampai salah tafsir untuk seluruh ASN, walaupun sudah melaksanakan pengabdian selama 30 tahun tidak akan bisa mendapatkannya,”pungkas Syariar.(WD )

 

About master

Check Also

Wabup A. Khafidh Puji 6 Desa Berprestasi, 53 Desa Lain Diwanti-wanti

JAMBI, – (korantekad.id) – BANGKO – Tingkat partisipasi dan keaktifan pemerintah desa menjadi penentu utama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *