Bengkulu Selatan: Korantekad.id
Terkait diselenggarakan nya perekrutan dan Tes calon perangkat desa Kota Bumi Baru yang dilaksanakan oleh Ketua Pansel Martian atas Rekomendasi Jukan Selaku Kepala Desa pada hari Rabu 8 Februari 2022 yang di laksanakan di kantor Desa, itu dikatakan Camat Seginim Mardalena atas nama Bupati BS tidak sah.

Dikatakan Camat Seginim Mardalena pada media ini Rabu 9/2/2022 , karena pelaksanaan Rekrutmen dan Tes calon perangkat desa pihak kecamatan sudah mengintruksikan kepada ketua panitia Pansel Untuk di tunda , penundaan tertuang Surat No.140/85/CS/ 2022 tertanggal 07 February 2022 Dengan Prihal; Penundaan pelaksanaan dan perekrutan perangkat desa.
Ditambah kan camat Mardalena , untuk hasil rekrutmen dan Tes calon perangkat desa bila itu nantinya disampaikan oleh kepala Desa pihak kecamatan tidak akan menerima walau apapun alasannya,
” Kita minta sebelum melakukan Rekrutmen dan Tes calon perangkat desa semua Administrasi baik itu pengunduran atau pemberhentian perangkat lama di evaluasi secara transparan dan sesuai Regulasi , kemudian dalam melakukan Rekrutmen mengikuti petunjuk dari PMD dan Bupati begitu pun dengan soal Tes harus dari PMD dan dalam pelaksanaan nantinya harus melibatkan Kecamatan juga PMD.” Tegas Camat Seginim Mardalena.
Agar kedepannya perekrutan dan Tes calon perangkat desa dengan dilakukan nya secara transparan dan proporsional dapat menghasilkan hasil yang baik sehingga tidak menimbulkan prasangka yang negatif di mata masyarakat Desa Kota Bumi Baru khususnya dan pemerintah Bengkulu Selatan umum nya ujar Camat. ( WD)
korantekad.id Koran Tekad Online

