Camat Telawang, Lakukan Rapat Mediasi Permasalahan Koperasi.

Sampit-Korantekad.id-Menindak lanjuti permohonan anggota Koperasi Bangkit Bersama (BB).,Desa Biru maju Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Kal-Teng, di lakukan Rapat mediasi Jum’at 13/05/2022.
Rapat di adakan di Aula kantor camat Telawang,hadir dalam kesempatan,beberapa orang anggota Koperasi,Tokoh Masyarakat, Kepala Desa Biru Maju, Juliandri Asry R yoyota S.I.kom, Camat Siagano SH.,MH.,yang di wakili Sekcam Telawang Bpk.Anas .
Dalam rapat mediasi tersebut Permasalahan yang menjadi pokok bahasan di antaranya adalah,tentang Koperasi Bangkit Bersama belum mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hingga beberapa tahun berjalan,sehingga Koperasi tidak ada kegiatan.

“Di tahun 2019/2020 banyak sekali Koperasi yang belum bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan,karena adanya bencana nasional Covid 19,dan itu dapat di maklumi”,ungkap Sekcam dalam sambutanya.
Lebih lanjut terangnya,sesuai Permen no 19 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan: “Apabila Koperasi tiga kali berturut- turut tidak melaksanakan RAT,Pemerintah bisa melakukan pembubaran,jika tidak ada informasi
Ia juga ingatkan,Sesuai ketentuan Undang-undang 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian ,bahwa pengurus mempunyai kewajiban RAT,dan paling lambat untuk Koperasi Primer 31 Maret Tahun berjalan.
“RAT merupakan kewajiban dari pengurus koperasi ,itu amanat undang-undang ,Permen dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah tangga Koperasi yang di lakukan paling sedikit satu kali dalam setahun”,jelasnya.
Iapun atas nama Pemerintah Kecamatan Berharap agar kedepan nya Koperasi dapat berjalan baik dan memberikan kesejahteraan pada pengurus dan anggota masyarakat umumnya.
Rapat mediasi berjalan lancar memperoleh kesepakatan yang segera di laksanakan :
1.Kepada pengurus yang SK nya sudah non aktif/mati ,supaya membentuk tim kerja.
2.Tim yang di bentuk memferivikasi anggota yang aktif.
3.Setelah terbentuk keanggotaan,membentuk pengurus koperasi baru.
4.menentukan,usaha,arah Koperasi.
5.membuat berita acara rapat,di sampaikan kepada Dinas Koperasi untuk di terbitan Surat Keputusan (SK).(Abdul/Red)
korantekad.id Koran Tekad Online

