Cegah- Putus Mata Rantai Covid-19 Tidak Meningkat ” ASN Lingkup Pemprov Maluku Wajib Rapid Antigen

 

Ambon.korantekad.id .berdasarkan Surat Gubernur Maluku yang ditandatangani Pj.Sekretaris Daerah Ir. sadali Ie M.Si nomor 443.2/395  tanggal,8 Februari 2022 yang sifatnya penting hal   pemeriksaan Rapid Test Antigen bagi ASN di Lingkungan pemerintah Provinsi Maluku  sebagaimana di sampaikan Kadis Kominfo Maluku Semmy Huwae dalam rilisnya melalui Whapshap grup Selasa,8 Februari 2022
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang akhir- akhir ini menunjukan kecenderungan terus meningkat khususnya di lingkungan kantor pemerintah Provinsi Maluku ,maka
Pertama ASN wajib mengikuti pemeriksaan Rapid Antigen ,pimpinan perangkat Daerah/ Unit kerja agar mengatur kehadiran ASN sebanyak 100 persen selama satu hari ,50 persen pada tiap hari dari jumlah keseluruhan ASN .
” Pimpinan perangkat daerah/ unit kerja bertangungjawab penuh memastikan kehadiran ASN dilingkungan kerja masing-masing
Serta melaporkan kepada Sekda melalui Satgas Covid.
” Khusus Perangkat Daerah diluar Kantor Gubernur Maluku ,pimpinan Perangkat Daerah agar dapat menfasilitas sarana dan prasarana pelaksanaan pemeriksaan Antigen serta konsumsi bagi tenaga kesehatan .
Kedua , bagi ASN yang telah melakukan pemeriksaan Rapid namun tidak hadir / belum melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud, dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri di Dinkes Maluku.
Ketiga , Bagi ASN yang belum melakukan pemeriksaan Rapid ,tidak diperkenankan untuk melaksanakan tugas di kantor ( WFO) sampai melakukan pemeriksaan dan dinyatakan Negarif .
Ke empat , koordinasi teknis dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dr.Drh.Sc.Agr.Fadilah Attamimi.kepala bidang pelayanan Kesehatan pada Dinkes Maluku nomor hp.082122560052 . Atau Drs.Ritchie S.Huwae kepala bidang mutasi dan Promosi pada Badan kepegawaian Daerah Maluku nomor hp 08114781220. ( Ati )

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *