BENGKULU SELATAN | Korantekad.id
Pada hari Selasa 12 Juli 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan (BS) menggelar rapat paripurna terkait tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI perwakilan Bengkulu terhadap Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2021.

Rapat paripurna yang merekomendasikan 4 temuan BPK-RI kepada Bupati Bengkulu Selatan agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Bengkulu tersebut dihadiri langsung ketua DPRD BS Barli Halim, para wakil ketua dan anggota, Bupati BS Gusnan Mulyadi, Wakil Bupati Rifai Tajuddin, Sekdakab BS Sukarni Dunip, unsur muspida dan beberapa kepala OPD dan pejabat esselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
DPRD Bengkulu Selatan , bahwa dari catatan BPK-RI terhadap hasil pemeriksaan keuangan daerah Bengkulu Selatan tahun anggaran 2021 lalu terdapat sebanyak 23 temuan. Namun dari sebanyak 23 temuan terkait pengendalian sistem internal dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada, DPRD Bengkulu Selatan cuma merekomendasikan 4 temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Bupati.
Yaitu,
1. Adanya ASN yang menerima honorarium, TPP yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga harus dikembalikan ke Kas Negara.
2. Adanya kelebihan bayar dalam pengadaan barang dan jasa pada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah).
3. Adanya temuan terhadap pengelolaan dan penata usahaan keuangan di beberapa OPD yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan.
4. Adanya pengelolaan aset belum sesuai dengan standar akutansi pemerintahan.
- “Dari hasil kesepakatan seluruh anggota DPRD Bengkulu Selatan merekomendasikan Kepada Bupati Bengkulu Selatan agar dapat menindaklanjuti segera temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Sehingga kedepannya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan,” Rekomendasi disetujui seluruh anggota dewan yang ditandai ketuk palu oleh ketua DPRD BS Barli Halim SE. (. WD )
korantekad.id Koran Tekad Online

