DI DUGA PENYIDIK POLDA MALUKU LAMBAT TANGANI KASUS MAELISSA ONG” KUASA HUKUM MINTA TANGKAP PELAKU

 Diduga Penyidik Polda Maluku Lambat Tangani Kasus Maelissa Ong ” Kuasa Hukum Minta ‘  Tangkap Pelaku
Ambon.korantekad.Id.Kasus Mailissa Ong hingga sampai saat ini pihak penyidik Polda Maluku di duga lambat menangani.
Pasalnya ,kasus dugaan tersebut terjadi sudah hampir 8 bulan dari april  sampai dengan November 2021
Menurut Kuasa Hukum Maelissa Ong dalam konferensi pers dengan beberapa awak media Senin,6 Desember 2021 di benteng Ambon menjelaskan,kasus tersebut ,terjadi dari Senin 12 April 2021 sekitar pukul 11.30 wit di rumah Tan Goet Ha alias Yessia (Yess Motor) pangkalan taxi jalan setia budi. Korbannya Meilissa Ong. “
Dan kasus tersebut, sudah termasuk tindak pidana Kekerasan bersama, terhadap Orang sebagaimana  diatur dalam pasal 170 KUHP. Tersangka nya Tan Goet Ha dan The Tie Djien.
Terhadap kasus ini juga,lanjut Kuasa Hukum , Di Polres sudah  adanya Penetapan Tersangka. Ketika dilimpahkan di Polda Maluku kedua Tersangka tidak ditahan sampai sekarang dan Perkara ini, diduga  diam di tempat selama 8 bulan.
Dipaparkan Kuasa Hukum , SP2HP dari  Polda Maluku yang  pertama tgl 18 Juli 2021 dan SP2HP yang  ke 2 tgl 11 Oktobber 2021. Di dalam SP2HP yang pertama dan kedua tidak ada kemajuan dari penyidikan yang  dilakukan oleh penyidik Polda Maluku.
Olehnya itu, kami sebagai kuasa hukum Meilissa Ong sebagai korban meminta keadilan hukum.
” Kami sudah menyurat  Dirkrimum Polda Maluku tgl 28 September 2021 tetapi sampai saat ini kami tidak mendapat jawaban.
Tambahnya , Penyidik yang  menangani perkara ini Hendra Hahury juga tidak melakukan komunikasi dengan  kami sebagai pihak korban tetapi sebaliknya penyidik melakukan komunikasi dengan pihak tersangka.
“Hal ini juga  berulang kali kami pertanyakan  penyidik yang menangani perkara ini  dari awal yakni Hendra Hahury  namun  hanya menjawab akan dilakukan pemeriksaan saksi dan akan dilakukan gelar perkara.
“Tetapi sampai sekarang ini tidak ada perkembangan penyidikan. Dan di pertanyakan di manakh  kinerja penyidik  Polda Maluku yang sangat tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.tanya Kuasa hukum
“Kami memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri dan Bapak kapolda Maluku supaya perkara ini ditangani secara profesional.
“Kami berharap pula , supaya pelaku segera ditangkap dan ditahan karena perkara ini sudah terlalu lama ditangani oleh penyidik Polda Maluku akan mengakibatkan pelaku menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.Karena klien kami  sudah memenuhi unsur pidana 2 alat bukti visum dan foto 13 titik tindak pidana yang  dilakukan oleh pelaku. Visum dan foto sudah ada di tangan penyidik Hendra Hauhury.” Harapannya
Penyidik Hendra Hahury Polda Maluku  yang dikonfermasi Awak media Senin,6 Desember 2021 hingga hari ini terkait kinerja Penyidik melalui telepon selulernya bahkan WA nya tidak merespon .( Ati )

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *