Diduga Penyidik Polda Maluku Lambat Tangani Kasus Maelissa Ong ” Kuasa Hukum Minta ‘ Tangkap Pelaku
Ambon.korantekad.Id.Kasus Mailissa Ong hingga sampai saat ini pihak penyidik Polda Maluku di duga lambat menangani.
Pasalnya ,kasus dugaan tersebut terjadi sudah hampir 8 bulan dari april sampai dengan November 2021
Menurut Kuasa Hukum Maelissa Ong dalam konferensi pers dengan beberapa awak media Senin,6 Desember 2021 di benteng Ambon menjelaskan,kasus tersebut ,terjadi dari Senin 12 April 2021 sekitar pukul 11.30 wit di rumah Tan Goet Ha alias Yessia (Yess Motor) pangkalan taxi jalan setia budi. Korbannya Meilissa Ong. “
Dan kasus tersebut, sudah termasuk tindak pidana Kekerasan bersama, terhadap Orang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP. Tersangka nya Tan Goet Ha dan The Tie Djien.

Terhadap kasus ini juga,lanjut Kuasa Hukum , Di Polres sudah adanya Penetapan Tersangka. Ketika dilimpahkan di Polda Maluku kedua Tersangka tidak ditahan sampai sekarang dan Perkara ini, diduga diam di tempat selama 8 bulan.
Dipaparkan Kuasa Hukum , SP2HP dari Polda Maluku yang pertama tgl 18 Juli 2021 dan SP2HP yang ke 2 tgl 11 Oktobber 2021. Di dalam SP2HP yang pertama dan kedua tidak ada kemajuan dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Maluku.
Olehnya itu, kami sebagai kuasa hukum Meilissa Ong sebagai korban meminta keadilan hukum.
” Kami sudah menyurat Dirkrimum Polda Maluku tgl 28 September 2021 tetapi sampai saat ini kami tidak mendapat jawaban.
Tambahnya , Penyidik yang menangani perkara ini Hendra Hahury juga tidak melakukan komunikasi dengan kami sebagai pihak korban tetapi sebaliknya penyidik melakukan komunikasi dengan pihak tersangka.
“Hal ini juga berulang kali kami pertanyakan penyidik yang menangani perkara ini dari awal yakni Hendra Hahury namun hanya menjawab akan dilakukan pemeriksaan saksi dan akan dilakukan gelar perkara.
“Tetapi sampai sekarang ini tidak ada perkembangan penyidikan. Dan di pertanyakan di manakh kinerja penyidik Polda Maluku yang sangat tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.tanya Kuasa hukum
“Kami memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri dan Bapak kapolda Maluku supaya perkara ini ditangani secara profesional.
“Kami berharap pula , supaya pelaku segera ditangkap dan ditahan karena perkara ini sudah terlalu lama ditangani oleh penyidik Polda Maluku akan mengakibatkan pelaku menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.Karena klien kami sudah memenuhi unsur pidana 2 alat bukti visum dan foto 13 titik tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Visum dan foto sudah ada di tangan penyidik Hendra Hauhury.” Harapannya
Penyidik Hendra Hahury Polda Maluku yang dikonfermasi Awak media Senin,6 Desember 2021 hingga hari ini terkait kinerja Penyidik melalui telepon selulernya bahkan WA nya tidak merespon .( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

