Bengkulu Selatan: Korantekad.id
Dugaan suap menyuap yaitu mantan PJs Kades wilayah kecamatan Kedurang ( pemberi ) dan Oknum ASN Auditor Insfiktorat Bengkulu Selatan ( penerima ) di akui oleh inspektur Bengkulu Selatan ibu Diah Winarsi ” betul memang ada kejadian salah satu oknum auditor Kita yang menerima gratifikasi Dari mantan PJS Kades , tetapi sudah kita mediasi dan saya perintahkan oknum ASN auditor kita untuk mengembalikan uang tersebut di depan saya sendiri ‘” ujar Diah Winarsi di kutip lansung dari YouTube abdian utama, TVRI dan Tribun Sumatra.com.
” Nantinya kita akan laporkan ke atasan saya kejadian ini ke Bupati Bengkulu Selatan ” tutup Diah Winarsi.
Gratifikasi ini diduga berkaitan Untuk memuluskan salah satu kasus yang sedang diperiksa Dan ditangani oleh inspektorat Bengkulu Selatan terkait atas perjalanan dinas dimasa vandemi yang tidak mendapat restu dari DPMD yang perna dilaporkan Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM Topan RI ) beberapa bulan yang lalu.
Adapun besaran gravitasi yang mengalir dari mantan PJs Kades wilayah kecamatan Kedurang kepada oknum Auditor Insfiktorat Bengkulu Selatan sejumlah Rp. 10 Juta Rupiah.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) juga mengatur tindak pidana suap, yakni dalam Pasal 209 dan Pasal 210 KUHPidana (penyuapan aktif), serta pada Pasal 418, Pasal 419 dan pasal 420 KUHP (penyuapan pasif).
Aturan yang paling mutakhir mengenai suap menyuap dengan aparat di Indonesia ada di Pasal 12 huruf a UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait viral nya kasus suap menyuap Upaya konfirmasi dengan pihak terkait masih diupayakan.(WD )
korantekad.id Koran Tekad Online

