
Penggelapan secara ilegal terhadap objek pajak yang dilakukan perorangan maupun korporasi,Penggelapan pajak dapat berupa tidak melaporkan data yang benar kepada otoritas perpajakan dengan tujuan mengurangi liabilitas pajaknya, data-data tersebut dapat berupa data penghasilan pribadi hingga data keuntungan perusahaan seperti yang terjadi di PT kamijaya unggul makmur yang bergerak di usaha grosir besar kelontongan, ATK dan obat- obatan yang mana telah dilaporkan mantan direktur perusahaan tersebut bernama retno sri Handayani kepada kantor pelayanan pajak pratama jambi bertempat di telanaipura kota jambi Rabu 07/02/2024.
Surat aduan dengan nomor form 0500/262/BPS/KPP 270103/2023 yang diterima langsung oleh petugas penerima dini hilu swadzwina dan saudara kudson saut Simangunsong pada 9 February 2023 dengan keterangan laporan pengaduan dugaan penggelapan pajak yang berjenis pajak tidak terdefinisi
Saat ini telah berjalan satu tahun semenjak laporan aduan tersebut dilayangkan, pihak pelapor pada Rabu 07/02/2024 kembali mendatangi kantor pajak pratama jambi untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut,menurut keterangan pelapor saat ditemuinya awak media mengatakan ” sangat menyayangkan lambatnya penanganan dari pihak kantor pajak Pratama Jambi tersebut dan saat ini telah memakan waktu hingga hampir satu tahun” imbuhnya
Dalam kesempatan itu juga Retno berharap kepada kantor pajak Pratama Jambi untuk mengungkap kebenaran skandal penggelapan pajak dari PT kamijaya unggul makmur seperti yang telah dilapor karena telah mengakibatkan kerugian negara” tegasnya
Saat awak media berusaha untuk menemui kepala pajak Pratama Jambi untuk klarifikasi terkait berita ini pada Rabu 07/02/2024 sekitar pukul 16.10wib salah seorang staf mengatakan” kalau bapak sudah pulang barusan dan hingga berita ini di turunkan belum ada statement resmi dari pejabat terkait dari kantor pajak Pratama Jambi.
korantekad.id Koran Tekad Online

