
JAMBI ( KORANTEKAD.ID ) – Dalam penindakan dari Polda Jambi untuk menertibkan praktek ilegal driling di Bungku pompa air dan KM 51 hanya tontonan belaka.
Dikarena pihak Pemda kabupaten batang hari
Tidak mengindahkan dan ikunruk ikut memberantas kegiata yang sangat merugikan negara
Didalam UU lingkungan hidup dan dan UU migas .
Aktivis Jambi dari GP2AM dab beberapa jurnalis prov Jambi menyoroti dalam kegiatan yang sangat merugikan negara , dan pandangan nya terhadap Pemda kabupaten batang hari yang diduga acuh tak acuh dalam hal untuk memberantas ilegal drilling dan merusak lingkungan disekitarnya .
Bahkan ada dugaan pihak petinggi atau yang dalam istilahnyab pejabat mempunyai kebijakan didaerah nya sudah bermain mata dengan para mafia berinisial J dan E tersebut.
Hal ini hendak nya menjadi atensi bagi bapak menteri lingkungan hidup dab kapolda jambi untuk segera turun memberantas mafi ikegal driling dan para backup dari kalangan pemeentah kabupaten batanghari dan oknum aparat.
Dinas lingkungan hidup kabupaten batanghari di minta jangan tutup mata atas kerusakan lingkungan di daerah yang menjadi kawasan ilegal driling di kabupaten batang hari.
Para akrifis yang tergabung di lembaga GP2AM dan jurnalis meminta kepala dinas lingkungan hidup kabupaten batanghari untuk menutup kawasan ilegal driling.(*H.trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

