
JAMBI (korantekad.id) – Terkait dengan hasil akhir kegiatan pekerjaan pembangunan jalan rabat beton sepanjang ± 500 meter “dengan lebar ± 4 meter dan ketebalan ±18 cm, yang berlokasi di lorong masjid darul amanah, tepat nya di RT 42,Desa kasang pudak kec kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi.Yang baru selesai di kerjakan oleh CV kolang nauli agra ,dengan nilai paket pekerjaan berkisar 446.036.400 rupiah dengan sumber dana anggaran APBD kabupaten Muaro Jambi ,tahun 2024, tersebut. selasa (25/02/2025)
Diduga adanya unsur,KKN,serta memperkaya diri sendiri dan golongan.Dalam hasil investigasi aliansi masyarakat anti korupsi Jambi (AMAKJ).Pada,hasil akhir pekerjaan tersebut.
diduga tidak sesuai dengan yang di harapkan dan tidak maksimal karena kwalitas pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan yang di syaratkan.
Menyikapi ,temuan tersebut aliansi masyarakat anti korupsi Jambi .(AMAK.J), Yang di komandoi, bung jamnas mitra, (masyarakat trasparasi anggaran) mengelar aksi unjuk rasa kembali pada Selasa 25 Febuari,2025 ,sekira pukul 10:00,wib,di depan gedung kejaksaan tinggi jambi.Dalam orasi ” bung jamnas mengatakan bahwa”pihak kejaksaan tinggi (kejati) jambi harus serius dalam menangani setiap temuan -temuan akan adanya indikasi kerugian keuangan negara, Yang diakibatkan oleh kegiatan fisik baik itu pembangunan, yang bersumber dana APBD/APBN.
Dan ia juga mendesak dengan segera” agar pihak kejaksaan tinggi (kejati) Jambi, dapat memanggil pihak-pihak terkait(kepala dinas perkim tahun 2024, Kabid perkim kabupaten,Muaro Jambi, PPK, dan pptk kegiatan, beserta consultan pengawasnya).yang terlibat dalam kegiatan pembungaan jalan rabat beton di rt 42 Kasang pudak, kecamatan Kumpeh ulu, kabupaten Muaro Jambi ,yang bersumber dana APBD kabupaten Muaro Jambi tahun 2024.
Karena sesuai,dengan,undang-undang,dan kewenangan jaksa,Sesuai,amanat undang-undang,Kewenangan,Jaksa Menyidik Tindak Pidana Korupsi
Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) dan Kepolisian, Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menyidik perkara korupsi. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) yang berbunyi:
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang.
Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan menyatakan:
Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini bung jamnas menilai
kepala kepala dinas perkim kabupaten Muaro Jambi berinisial ( IV.),dalam menjalankan tufoksinya(tugas dan fungsi), sebagai
penguna anggaran di duga gagal.
Karna diduga banyak sekali temuan -temuan kegiatan pekerjaan fisik pada pembangunan jalan rabat beton pada jalan -jalan lingkungan yang nilainya cukup besar dan dikerjakan asal jadi saja .
Dalam hal ini bung jamnas yang merupakan ketua LSM mitra(masyarakat transparansi anggaran) menyoroti serius pekerjaan pembangunan jalan rabat beton di Kasang pudak tepat nya di lorong masjid darul amanah rt 42(lorong batang hari)Kasang pudak kecamatan kumpe ulu kabupaten Muaro Jambi.
Yang mana pada pembangun jalan tersebut diduga asal jadi dan terdapat banyak pengurangan volume.
Dalam orasinya dia menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak kejaksaan tinggi (kejati) Jambi ,agar segera,…!
1.panggil segera kepala dinas perkim kabupaten Muaro Jambi saat ini untuk di priksa ( tahun 2024/2025), atas permasalahan tersebut.
2. Panggil segera kepala bidang (Kabid ) perumahan dan pemukiman kabupaten Muaro Jambi selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk segera di periksa.
3.Panggil segera pelaksana teknis kegiatan (pptk) pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton di lorong batang hari tepat nya di rt 42 desa kasang pudak tersebut untuk di mintai keterangan dan dipriksa.
Karna diduga telah terjadi pelanggaran ,sesuai dengan pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 diatur tentang keuangan Negara yang menegaskan bahwa “keuangan Negara di kelola secara transparan akuntabel dan memperhatikan rasa keadilan.
APBN/APBD sebagian dari dokumen keuangan negara,sejatinya harus di sajikan secara terbuka dan dapat di akses sehingga masyarakat memahami tujuan sasaran dan manfaat/dampak dari setiap belanja yang di alokasikan.
Serta pada undang-undang, no.18 tahun 1999, juga di amanatkan “.Tentang jassa kontruksi yang bertujuan,untuk Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi.Mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, dan berdaya saing tinggi.Menjamin kualitas hasil pekerjaan jasa konstruksi.UU ini juga mengatur beberapa hal, seperti.
Asas Kemitraan, yaitu hubungan kerja yang harmonis,terbuka, bersifat timbal balik, dan sinergis.Asas Keamanan dan Keselamatan, yaitu terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan lingkungan, dan keselamatan kerja.Peran masyarakat, yaitu sebagai penyedia jasa, pengguna jasa, pemanfaat,hasil,pekerjaan,konstruksi.Dan,penguna,jasa,dan,penyedia,jasa,wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
4.Panggil juga rekanan penyedia jassa dan pihak -pihak terkait atas permasalahan tersebut. Untuk segera di periksa.
5.panggil juga konsultan pengawas dan seluruh pihak -pihak terkait atas dugaan permasalahan di atas.
Aksi unjuk Rassa berlangsung aman tertib dan damai hingga selesai dan di kawal ketat pihak keamanan baik dari TNI dan pihak kepolisian setempat ( Polsek Telanai serta pihak intel Polresta Jambi).
Bung jamnas juga bahwa aksi unjuk rasa ini akan, selalu kita lakukan ,untuk mendorong pihak penegak hukum (APH), agar lebih serius lagi dalam menjalankan tufoksinya sebagai aparat penegak hukum (APH), dalam menyelamatkan keuangan negara.Jelas jamnas pada Selasa 25 Febuari 2025.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

