Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Jembatan Gantung APBN Rp5,7 Miliar di Tebo Akan Dilaporkan ke Polda Jambi dan Kejati

JAMBI,Tebo (korantekad.id) – Proyek pembangunan jembatan gantung di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek tersebut disebut-sebut dikerjakan oleh kontraktor bernama Faisal. Sejumlah pihak menduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan melalui proses hukum.

Menurut tim yang akan melaporkan kasus tersebut, apabila dalam pelaksanaan proyek APBN terbukti terjadi pengurangan volume pekerjaan, perubahan spesifikasi tanpa dasar, atau penyimpangan lain yang mengakibatkan kerugian negara, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara.

Selain itu, pelaksana proyek maupun pihak terkait juga dapat dikenai sanksi administratif maupun perdata sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan pekerjaan.

Tim pelapor menyatakan akan segera menyampaikan laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut kepada Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap proyek pembangunan jembatan gantung tersebut guna memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

(*Ha.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi PAG 2026 Polda Maluku, 27 Personel Memenuhi Syarat Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id – Sebanyak 27 personel Polri dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam tes psikologi seleksi Pendidikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *