
JAMBI,Muara Jambi (korantekad.id) -Didalam aturan dari dinas PTSP tata ruang dan pajak di kabupaten muara Jambi prov Jambi bahwa klu gudang tetap gudang untuk regulasi nya gudang izin nya toko artinya pihak dari pemilik diduga penggelapan pajak untuk PAD kabupaten muara Jambi
Selasa 16/10/2024_
Ketika berapa media lewat dijalan ruas jalan cor sungai gelam tembusan simpang Ahok ada mobil jenis kontainer lagi bongkar diduga tanpa merek lalu awak wartawan berenti lalu ketika wartawan ingin mengambil dokumen lalu datang seorang mengaku pemilik nya bernama Sukirman bahwa saya sudah berkordinasi dengan pihak desa sungai gelam dan RT setempat ungkapnya,
dalam hal ini awak media menjadi tanda tanya.? kenapa desa dan RT bisa diduga melakukan kordinasi artinya pemilik tersebut diduga sudah melanggar pasal angka 1 peraturan menteri perdagangan no 90 tahun 2014 dan
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630)
Diminta pihak dinas terkait dan pihak penegak hukum untuk memanggil pemilik bernama Sukirman dan segera di tindak jangan ada lagi terkesan tebang pilih karena toko menjadi gudang tanpa mengunakan papan merek Diduga untuk mengindari pajak PAD daerah kabupaten muara Jambi provinsi jambi (*H.trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

