Dinas Kominfo Maluku Gelar Sosialisasi Satu Data Indonesia ” Sekda : Standar data dan metadata statistik sektoral harus disamakan

Ambon.korantekad.id.Saat ini, persepsi tentang standar data dan metadata statistik sektoral harus disamakan, serta membahas berbagai kendala dan mencari solusi dalam rangka pelaksanaan suatu data Indonesia Provinsi Maluku. Mengingat saat ini, banyak data yang tersebar di setiap kementerian maupun lembaga pusat dan daerah, yang belum terkoneksi dengan baik serta datanya pun berbeda-beda .dengan demikian untuk merealisasikan satu data di daerah memang diperlukan sebuah upaya seperti komitmen kepala daerah, kolaborasi, koordinasi dan sinergi antar instansi OPD. Di samping itu juga diperlukan semacam kebijakan dari pemerintah pusat, mengenai jenis data, standar data, format data, metadata yang seragam baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota. Sehingga perlu ada sosialisasi .

Kegiatan Sosialisasi yang diselenggaran Dinas Kominfo Maluku di buka Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie,, bertempat di Marina Hotel, Kamis, (13/10/2022).menghadirkan perwakilan Diskominfo lingkup kabupaten/kota se-Maluku. Sedangkan Ir, Ahlan, M.Si dan Erniani Suhartati, M. STAT bertindak sebagai narasumber.

Penjabat Sekda dalam sambutannya  menjelaskan, kebijakan satu data Indonesia merupakan langkah strategis pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah, dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Menurutnya wujud nyata tata kelola data yang baik, maka ketersediaan data yang akurat mutakhir terpadu dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi antar instansi pusat dan daerah,” Dan kebijakan satu data di Provinsi Maluku telah terimplementasikan melalui Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020, tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku dan SK Gubernur Maluku Nomor 413 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Satu Fata Provinsi Maluku yang mengatur tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia Provinsi Maluku, dimana salah satunya adalah tugas produsen data untuk menyampaikan data sesuai dengan standar data dan metadata kepada walidata provinsi Maluku.

Metadata merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku dan menggambarkan data menjelaskan data serta memudahkan pencarian penggunaan dan pengelolaan informasi data, memegang peranan penting dalam pengelolaan sistem satu data provinsi Maluku, sehingga diperlukan persamaan persepsi, pandangan dan pemahaman antar OPD lingkup pemerintah provinsi Maluku. Oleh karena itu, pelaksanaan sosialisasi menjadi sarana dalam menyamakan persepsi dimaksud.sehingga diharapkan agar Peserta yang mengikuti materi yang diberikan narasumber dengan serius, untuk  dapat menerapkannya pada OPD masing-masing,” harapnya ( *)

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *