DIPACUL BETON INDUSTRI: WARGA TANJAKAN PACUL KARAWANG MENUNTUT HAK HUKUM ATAS RUANG HIDUP

KARAWANG, korantekad.id – Di bawah bayang-bayang ekspansi raksasa beton Intan Industrial Park (KIIP) seluas 1.025 hektare yang digarap oleh PT Intan Pratama Properti (PT IPP), ratusan Warga petani penggarap tradisional di Dusun Tanjakan Pacul, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kini berada di persimpangan krusial. Mereka menolak tunduk pada skema “tali kasih” murah dan menuntut hak konstitusional mereka: Ganti untung yang layak serta berkeadilan hukum.
Didampingi oleh Serikat Tani Karawang (SEPETAK), perjuangan Warga petani penggarap jeruk peras tradisional dan tanaman pangan di Tanjakan Pacul ini bukan sekadar urusan nominal rupiah, melainkan perang mempertahankan martabat dan ruang hidup yang dilindungi oleh hukum negara.
Menolak “Uang Kerohiman” Receh: Kami Penggarap, Bukan Penyerobot!
Secara historis, lahan yang kini diklaim sepihak sebagai hutan produksi kosong oleh Perum Perhutani merupakan bekas perkebunan nasionalisasi aset kolonial yang telah dikelola secara produktif oleh warga secara turun-temurun. Banyak warga yang memegang bukti surat girik / Letter C sebagai tanda penguasaan tanah adat.
Ketua SEPETAK, Engkos Kosasih, menegaskan bahwa para petani menolak keras skema uang kerohiman atau “tali kasih” sepihak bernilai minim yang kerap dijadikan pelicin oleh korporasi.
“Kami bukan penyerobot lahan. Kami memproduksi pangan untuk Karawang di atas tanah ini jauh sebelum rencana beton industri ini datang. Mengusir petani dengan uang receh tanpa menyediakan Lahan Pertanian Pengganti adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi petani,” tegas perwakilan SEPETAK dalam aksi konsolidasi warga di Tanjakan Pacul.
Perisai Hukum Petani Penggarap di Atas Lahan Negara
Perjuangan Warga petani Tanjakan Pacul memiliki landasan yuridis yang sangat kuat di dalam tata hukum Republik Indonesia. Hukum positif kita tidak lagi memandang petani penggarap di lahan negara sebagai objek yang bisa digusur semena-mena. Berikut adalah instrumen regulasi yang menjadi perisai hukum mereka:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Pasal 1 & Pasal 25): Negara secara eksplisit mengakui status hukum “Petani Penggarap”. Undang-undang ini memandatkan bahwa jika ada pemanfaatan tanah negara bebas atau terlantar, pemerintah wajib memprioritaskan kelangsungan hidup dan pemberdayaan ekonomi petani penggarap lokal. Penggusuran tanpa solusi bertentangan dengan semangat UU ini.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA): Mengamanatkan asas fungsi sosial tanah. Lahan negara yang telantar dan berhasil dihidupkan menjadi lahan pertanian produktif oleh rakyat selama puluhan tahun wajib dipertimbangkan hak kepemilikannya demi keadilan sosial.
- Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria Terbaru (Disahkan 22 September 2026): Regulasi teranyar ini memperkuat posisi tawar masyarakat akar rumput. UU ini dengan tegas melarang pengalihan lahan negara secara masif kepada investor besar sebelum hak redistribusi tanah dan pemukiman untuk petani penggarap kecil diselesaikan terlebih dahulu oleh badan khusus bentukan Presiden.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Menegaskan larangan kriminalisasi sepihak oleh pemilik konsesi modal atau BUMN terhadap petani kecil yang memanfaatkan lahan untuk kebutuhan pangan dasar.
AMDAL Ditahan, Pemkab Desak Sengketa Agraria Diselesaikan
Ketegangan sosial ini telah berdampak langsung pada mandeknya izin proyek. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang sejauh ini masih menahan dan menghentikan sementara proses kelayakan AMDAL serta dokumen RKL-RPL PT IPP.
Pemerintah Daerah Karawang bersama Kementerian ATR/BPN melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) mendesak pihak pengembang untuk membereskan konflik agraria ini terlebih dahulu. Konversi hutan resapan air menjadi kawasan industri dilarang keras menciptakan bencana ekologis (banjir) sekaligus bencana sosial berupa pemiskinan struktural petani.
Kini, mata publik Karawang tertuju pada keteguhan para petani di Dusun Tanjakan Pacul. Di tengah deru mesin buldoser yang mengintip dari balik batas desa, para petani penggarap Kutanegara berdiri tegak di atas tanah yang mereka cangkul, bersenjatakan undang-undang negara, menuntut keadilan yang menjadi hak mutlak mereka. (RED korantekad.id / David)
korantekad.id Koran Tekad Online

