
JAMBI (korantekad.id)– Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah resmi menerbitkan surat edaran mengenai Penyesuaian Pembelajaran di Satuan Pendidikan selama Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. (14/02/2026). Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Jambi sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di bulan suci.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, sekaligus mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi tentang Pedoman Umum Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam edaran tersebut diatur bahwa pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah. Selama periode ini, sekolah diimbau agar tidak memberikan pekerjaan rumah atau proyek berlebihan kepada murid, terutama yang memerlukan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Kemudian, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka di satuan pendidikan. Kegiatan belajar selama Ramadan diarahkan untuk lebih bermakna dengan menekankan pada penguatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, sekolah dianjurkan menyelenggarakan kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung peningkatan keimanan dan ketakwaan. Sedangkan untuk murid non-Muslim, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani serta kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada tanggal 16-20 Maret 2026 dan 23-27 Maret 2026. Selama libur tersebut, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan serta persatuan. Kegiatan pembelajaran akan kembali berjalan pada tanggal 30 Maret 2026.
Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka selama Ramadan, satuan pendidikan diminta melakukan beberapa penyesuaian, antara lain mengurangi aktivitas fisik berat seperti pada mata pelajaran PJOK dan kepanduan, mendorong guru melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid, serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal.
Selain itu, selama masa libur, pihak sekolah diminta menjaga keamanan Barang Milik Daerah termasuk laboratorium, perangkat TIK, perpustakaan, dan sarana prasarana pendidikan lainnya melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.
Sekolah juga harus menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid untuk mendapatkan informasi atau melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid.
Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik oleh M Umar, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dengan sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Edaran ini diharapkan menjadi acuan bersama agar pembelajaran selama Ramadan berjalan efektif, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai spiritual bulan suci.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

