
JAMBI (korantekad.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi melakukan langkah mendorong travel ilegal untuk beralih menjadi angkutan penumpang resmi, terutama menghadapi arus mudik Lebaran 2026. Tujuan utama adalah memastikan kepastian keamanan dan kenyamanan bagi setiap penumpang (10/02/2026).
Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi, Faizal Reza, menjelaskan bahwa travel tidak berizin berpotensi menimbulkan risiko bagi penumpang. “Jika terjadi hal tidak diinginkan seperti kecelakaan, penumpang tidak akan mendapatkan perlindungan asuransi karena tidak terdaftar secara resmi,” ujarnya.
Menurut Faizal, praktik travel ilegal cukup banyak ditemukan di Jambi, terutama untuk rute antar kota dalam provinsi. Meskipun telah dilakukan penertiban bersama aparat penegak hukum, jumlahnya belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Oleh karena itu, Dishub Provinsi Jambi mengajak perorangan atau sopir yang beroperasi dalam bidang jasa angkutan untuk mendaftarkan kendaraannya dan bergabung atau bermitra dengan perusahaan otobus (PO). Langkah ini tidak hanya memudahkan proses pengawasan, tetapi juga menjamin hak penumpang melalui perlindungan asuransi.
Selain itu, peralihan ke tanda nomor kendaraan plat kuning juga memberikan keuntungan operasional. “Dengan plat kuning, pengusaha angkutan bisa menggunakan BBM bersubsidi sesuai peraturan pemerintah, dan biaya pajak tahunan juga lebih murah dibandingkan menggunakan TNKB plat hitam,” jelasnya.
Berdasarkan data penetapan jaringan trayek angkutan penumpang antar kota dalam provinsi tahun 2026, terdapat sebanyak 46 trayek yang tersedia. Jarak rute berkisar dari 22 Kilometer hingga 312 Kilometer, bahkan melayani wilayah perbatasan provinsi.
“Plat hitam memang legal secara hukum, namun status travelnya tidak resmi. Kami terus mengimbau agar menggunakan plat kuning dengan mendaftar ke PO, karena memberikan kemudahan dari sisi pajak dan akses BBM subsidi,” pungkas Faizal.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

