DISHUB PROVINSI JAMBI TERBITKAN SE NOMOR 78/2026, LARANG AKTIVITAS DI ALUR SUNGAI BATANGHARI

JAMBI (korantekad.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 78 tanggal 19 Februari 2026 yang mengatur larangan aktivitas di alur sungai Batanghari. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 34 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Alur Pelayaran Sungai Batanghari di Provinsi Jambi.

Kepala Dishub Provinsi Jambi, John Eka Powa, menjelaskan bahwa SE dikeluarkan guna meningkatkan kelancaran, keselamatan, dan keamanan pelayaran, mengingat volume lalu lintas angkutan sungai di Batanghari yang terus meningkat. “Debit air sungai saat ini turun, dan Batanghari memiliki alur pelayaran khusus. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di dalam alur tersebut,” ujarnya.

Seruan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di sepanjang sungai terpanjang di Sumatera tersebut, dengan tujuan menjaga kelestarian dan kelancaran jalur pelayaran. Kondisi debit air Batanghari tahun ini cenderung lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, sehingga berdampak langsung pada ketersediaan ruang untuk kapal yang melintas.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan penyedotan pasir di alur pelayaran, agar tidak mengganggu perjalanan kapal termasuk angkutan batu bara. Selain itu, Dishub Provinsi Jambi juga melarang pembuangan sampah dan limbah ke sungai sesuai arahan Gubernur Jambi, mengingat Batanghari merupakan sumber air baku utama PDAM di berbagai wilayah seperti Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi.

Untuk mewujudkan kebijakan ini, Dishub Provinsi Jambi terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait termasuk Dishub kabupaten/kota, pemerintah kecamatan setempat, dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS). Semua pihak diharapkan aktif mengawasi dan memberikan imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai.

“Menjaga Sungai Batanghari adalah tanggung jawab bersama. Dengan menjaga kelancaran alur pelayaran dan kebersihan air, diharapkan sungai ini tetap dapat menjadi urat nadi transportasi dan sumber kehidupan bagi masyarakat Jambi secara berkelanjutan,” tegas John Eka Powa. Ia menambahkan, “Kami mengimbau agar tidak membuang sampah atau material apapun ke dalam sungai, khususnya di area alur pelayaran, untuk mencegah pendangkalan dan pencemaran.”

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *