Ambon,korantekad.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kota Ambon. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (46), NM (25), dan H (23), yang ditangkap di sebuah kios di kawasan Jalan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 07.30 WIT.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Piter Yanotama, yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan pengoplosan BBM jenis solar dengan mencampurkan minyak tanah, serta menyalahgunakan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite.
“Para pelaku membeli BBM secara bertahap, kemudian melakukan pencampuran untuk menghasilkan solar oplosan. Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite dibeli dari SPBU dan disalurkan kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi,” ungkap Piter Yanotama.
Dari hasil pemeriksaan awal, praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sudah berjalan sekitar satu tahun.
“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan pengoplosan BBM ini telah dijalankan kurang lebih selama satu tahun,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mencampur minyak tanah dan solar dengan perbandingan tertentu menggunakan drum berkapasitas 200 liter. BBM oplosan tersebut kemudian ditampung untuk selanjutnya dipasarkan.
“BBM hasil oplosan ini rencananya dijual kepada kapal-kapal nelayan dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, sehingga terlihat lebih murah dan menarik bagi pembeli,” jelas Piter.
Namun demikian, pihak kepolisian mengingatkan bahwa penggunaan BBM oplosan memiliki risiko tinggi, terutama terhadap keselamatan dan kerusakan mesin.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak tergiur dengan harga murah BBM ilegal. BBM oplosan sangat berbahaya dan dapat merusak mesin, bahkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” tegasnya.
Selain praktik pengoplosan, penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite juga dilakukan dengan cara menampung bahan bakar menggunakan jeriken, kemudian menjualnya kembali dalam kemasan botol dengan harga di atas ketentuan.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan liter BBM dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti pengoplosan maupun distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Ini merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Piter Yanotama.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tetap tepat sasaran, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik mafia BBM di wilayah Maluku.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

