
JAMBI – Bertempat di lapangan Hitam Mapolda Jambi ,Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu dengan barang bukti berupa shabu seberat 20,7 kg dan pil.ekstasi sebanyak 10.320 butir.Kamis (28/3/24).
Acara pemusnahan dihadiri Gubernur Jambi yang diwakilkan Asisten III Gubernur, Kasi Log Korem 042 Gapu Kolonel Kav Rasli, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, BPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.Dalam sambutannya Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari penangkapan 6 kasus narkotika sebanyak 9 orang (laki-laki), serta jenis barang bukti berupa shabu dan pil ekstacy yang mengandung methampetamine sebanyak 510 butir beserta pecahan tablet 6,20 gram.
Kombes Pol Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H menambahkan dari barang bukti yang disita kita berhasil menyelamatkan 114.512 (seratus empat belas ribu lima ratus dua belas) jiwa/orang dan jika di rupiah kan sejumlah 29.664.584.700,- (dua puluh sembilan miliyar enam ratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah.” Mari kita secara bersama-sama untuk memberantas dan perang melawan narkoba, ” pungkasnya.Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan menggunakan mobil pemusnahan milik BNNP Jambi serta dilakukan dengan mencampur ditergen dan di blender.
korantekad.id Koran Tekad Online

