DPRD Batang Hari Sukses Memperjuangkan Nama Kabupaten yang Sesuai Sejarah

JAMBI,Batanghari (korantekad.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari (27/05/2025), Putusan ini menjadi kemenangan bagi DPRD Kabupaten Batang Hari yang telah berjuang keras bersama Bupati Fadhil Arief untuk meluruskan kesalahan penulisan nama kabupaten.

Dalam permohonan uji materi yang diajukan, DPRD Batang Hari, diwakili oleh Ketua DPRD Rahmad Hasrofi, menitikberatkan pada dua hal krusial: koreksi penulisan nama kabupaten dan penetapan tanggal hari jadi. Mereka berargumen bahwa penulisan “Batanghari” dalam UU tersebut tidak tepat dan tidak mencerminkan sejarah serta identitas budaya masyarakat Batang Hari.

MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Mahkamah memutuskan bahwa penulisan nama kabupaten yang sah adalah “Batang Hari”, sesuai dengan sejarah dan berbagai peraturan perundang-undangan sebelumnya. Putusan ini menegaskan pentingnya keakuratan penulisan nama daerah yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga mencerminkan identitas budaya dan sejarah masyarakat.

Meskipun permohonan terkait tanggal hari jadi tidak dikabulkan, upaya DPRD Batang Hari dalam memperjuangkan nama kabupaten yang sesuai sejarah patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat DPRD dalam menjaga dan melestarikan identitas daerah serta menunjukkan kerjasama yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan Kabupaten Batang Hari. Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah daerah lainnya dalam memperhatikan aspek historis dan kultural dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *