DPRD Batanghari Bentuk Pansus RTRW 2025-2045, Kms. Supriyadi Terpilih Jadi Ketua

Kms. Supriyadi (Ketua pansus Ranperda RTRW Batanghari) Anggota DPRD Batanghari fraksi Demokrat.

JAMBI, Batanghari (korantekad.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batanghari tahun 2025-2045. Pembentukan Pansus ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025, sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setiap fraksi di DPRD Batanghari mengirimkan perwakilan sehingga total anggota Pansus berjumlah 15 orang. Setelah Pansus RTRW terbentuk, para anggota melakukan pemilihan Ketua Pansus melalui mekanisme voting tertutup.

Dalam pemilihan tersebut, terdapat dua kandidat yang diusung, yaitu Kms. Supriyadi dari Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera dan Amin Hudari dari Fraksi PPP. Hasil voting menetapkan Kms. Supriyadi sebagai Ketua Pansus Ranperda RTRW Kabupaten Batanghari.

Ketua Pansus terpilih, Kms. Supriyadi, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan langkah penting mengingat Kabupaten Batanghari wajib merevisi Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang RTRW. Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi yang telah ditetapkan.

“Perda 16 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Batang Hari harus direvisi setelah terbitnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan setelah ditetapkan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi. Hal ini diatur lebih teknis dalam PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang. Pansus RTRW Batanghari akan bekerja cepat dalam pembahasan untuk mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Supriyadi.

Supriyadi menambahkan bahwa tim Pansus RTRW Kabupaten Batanghari akan berhati-hati dalam membahas substansi Raperda agar menghasilkan produk hukum yang akuntabel dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan tertentu.

Fungsi utama Pansus RTRW adalah untuk membahas dan memberikan masukan terhadap Raperda RTRW sebelum ditetapkan menjadi Perda. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa RTRW yang akan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Pansus tengah melakukan validasi terhadap 14 syarat yang akan diajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh persetujuan substansi. Sebagai langkah awal, Pansus RTRW akan menggelar rapat pendahuluan untuk membahas substansi yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *