
JAMBI (korantekad.id) – Rencana penyertaan modal aset berupa gedung senilai Rp13,128 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kepada Bank 9 Jambi hingga saat ini belum menemui titik terang. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pihaknya tidak akan serta merta menyetujui rencana tersebut sebelum adanya kejelasan hukum dan kondisi riil di lapangan.
Gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher, kawasan Jambi Timur, ini memiliki luas tanah 1.815 meter persegi dengan rincian nilai tanah Rp2,586 miliar dan bangunan Rp10,542 miliar. Aset ini sebelumnya merupakan objek sengketa yang baru resmi menjadi milik Pemkot setelah proses eksekusi pada November 2020.
Dalam keterangannya, Kemas Faried menyampaikan bahwa DPRD telah berkoordinasi dengan BPKP. Berdasarkan masukan tersebut, disarankan adanya penilaian ulang secara independen, mengingat adanya indikasi penyusutan nilai aset yang cukup signifikan.
“Kami sudah menyurati BPKP, dan Pemkot juga sudah minta persetujuan. Tapi kami tidak ingin asal setuju. Kami mempertanyakan legalitas dan prosesnya. BPKP bahkan menyarankan hitung ulang melibatkan KPKNL karena ada penyusutan nilai,” ujar Kemas Faried.
Lebih jauh, Ketua DPRD menyoroti kondisi gedung yang hingga kini belum difungsikan dan justru terbengkalai. Padahal, sebelum serah terima pun sudah terjadi kerusakan dan pencurian.
“Kami sudah minta kepastian ke Bank 9, terima atau tidak? Kalau tidak mau, sampaikan tertulis. Soalnya sebelum diserah-terimakan saja sudah ada aksi pencurian di sana,” tegasnya.
Hal ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2024. Disebutkan bahwa gedung yang dibangun Dinas PUPR pada 2023 tersebut dibiarkan kosong dan pengamanannya tidak maksimal. Akibatnya, terjadi kehilangan dan kerusakan peralatan serta mesin dengan estimasi kerugian mencapai minimal Rp2,27 miliar.
BPK juga menilai pengelolaan aset belum optimal, sehingga aset yang hilang dan rusak tersebut harus direklasifikasi. Sementara itu, pihak Bank 9 Jambi menyatakan siap menilai ulang kondisi gedung jika aset tersebut benar-benar akan diserahkan, namun keputusan akhir tetap di tangan Pemkot.
Saat ini, rencana penyerahan juga terkendala karena harus menunggu perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal. DPRD menegaskan, tanpa dasar hukum yang kuat dan kondisi aset yang jelas, persetujuan tidak akan dikeluarkan.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

