
JAMBI, MERANGIN (korantekad.id) – Komisi II DPRD Merangin menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna membahas keterlambatan pembayaran gaji pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Rapat yang berlangsung pada 11 Mei 2026 itu dihadiri perwakilan dari BKPSDMD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Kolonel Abundjani Bangko, BPKAD, Inspektorat, hingga Bagian Hukum Setda Merangin.
Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian terkait hak para PPPK yang belum diterima sejak Januari 2026. DPRD menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut kesejahteraan tenaga kerja di sektor pendidikan dan kesehatan.
Wakil Ketua DPRD Merangin bersama jajaran Komisi II juga menegaskan agar OPD terkait mempercepat proses administrasi dan penganggaran supaya pembayaran gaji dapat segera direalisasikan.
Selain membahas keterlambatan pembayaran, rapat tersebut juga menyoroti perlunya kepastian status dan perlindungan hak bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Merangin agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

