DPRD Promal Akan Laporkan Pihak PT.Hamka
Ambon.Korantekad.DPRD Provinsi Maluku akan melaporkan pihak PT.HAMKA ke Kejaksaan Tinggi Maluku jika tidak menjelesaikan pekerjaan Bandara Pattimura yang merupakan pintu gerbang menuju berbagai wilayah di Indonesia” ucap Anggota DPRD Provinsi Fraksi Golkar Richard Rahakbauw saat di konfermasi awak media di ruang kerjanya Selasa,2-2-2021

Dikatakan Richard ,terkait dengan Persoalan PT.HAMKA ,kita sudah selesaikan dan membahas drngan rekan-rekan diangkasa pura,dan ada beberapa hal yang menjadi sorotan yakni, adedum, mereka sudah lakukan sampai 3x, dari bulan september tahun 2020 dan rencananya PT. HAMKA akan menyelesaikan pekerjaan itu pada tangglal 15-12-2020,tapi diundurkan tanggal 15-01-2021 dan diundur lagi sampai tanggal 15-02-2021.” Paparnya
Oleh karena dengan diundurkan terus menerus ,dan seakan -aksn tidak mengindahkan adedum ke tiga tersebut, maka kita sudah sepakat dan pihak angkasa pura akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan kerja. Kemudian komisi akan memback up dengan memberi pertimbangan kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku setelah direkomendasikan diparipurna. Dan jika rekomendasi diterbitkan oleh DPRD Provinsi untuk melaporkan PT. HAMKA ke kejaksaan tinggi Maluku. Karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan bandara pattimura yang merupakan pintu gerbang kita menuju berbagai wilayah yang ada di indonesia.” Bebernya .
Selain itu, sebut Richard ,masalah kebersihan juga pengaruh terhadap rehab. Pihak PT. menjanjikan kepada kita pada tanggal 15-februari-2021,kalau sudah selesai adedumnya sepakat selesai maka seluruh kebersihan didalam toilet dan lain sebagainya akan juga selesai. Dan akan memberi kenyamanan yang luar biasa kepada penumpang yang datang maupun pergi dari bandara udara pattimura” ungkap Richard. ( Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

