DPRD Promal Dukung Kebijakan Pemda Lakukan Pemerataan Guru
Ambon. Korantekad.id.DPRD Provinsi Maluku mendukung kebijakan pemerintah Daerah dalam hal ini dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku rangka melakukan pemerataan guru baik kontrak maupun penugasan karena potret pendidikan di Maluku ada sekolah-sekolah yang tidak memiliki guru kontrak dan ada juga sekolah-sekolah yang terjadi pemupukan guru kontrak. Hasil rapat pihak Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku ada tiga hal yang dibicarakan yakni,seluruh tenaga kontrak 1004 orang yang di SK-kan Tahun 2020, dilanjutkan SK-nya di Tahun 2021 dengan batas waktu Mei – Juni.”ungkap wakil ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan kepada awak media di karang panjang Ambon. 30-04-2021.

Dikatakan Hurasan,setiap sekolah siswa di atas 350 orang sudah tidak ada lagi guru kontrak,sedangkan yang diperbolehkan hanya dibawah itu , karena dinas punya kebijakan melakukan evaluasi guna meningkatkan mutu pendidikan. Serta bersepakat lagi gaji tenaga kontrak Januari sampai April harus di bayarkan. Olehnya itu, secara administrasi, harus didukung dengan SK tenaga kontrak.” Ucapnya
Lanjutnya ,untuk SK penugasan akan dihitung gajinya sesuai dengan juknis yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan. Berdasarkan berapa jumlah siswa disekolah, misalnya di atas 700, gaji pokoknya 300, dibayar perjamnya 20 ribu dan Dibawah 700, gaji pokoknya 200,, perjamnya berapa .selain itu ,hasil evaluasi guru kontrak yang kinerja tidak baik, diturunkan menjadi SK penugasan. Maka minimal juknis itu menjawab gaji mereka minimal setingkat mendekati 1.500.000 gaji kontrak.” Pungkasnya ( Ati ).
.
korantekad.id Koran Tekad Online

