
JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan studi banding ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pendalaman substansi lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun 2026. (26/2/2026)
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz, didampingi Wakil Ketua DPRD Dr. Faizal Riza, Ketua Bapemperda Abun Yani, serta anggota Bapemperda Pinto Jayanegara, Apt. Rucita Arfanisa, dan Hj. Yuli Yuliarti.
Kunjungan bertujuan menggali praktik terbaik dalam tata kelola pariwisata dan ekonomi kreatif, meliputi penyusunan grand design pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif, penguatan ekosistem pembiayaan, pengembangan creative hub, serta integrasi kebijakan antara kedua sektor dalam satu struktur dinas.
Disparekraf DKI Jakarta memaparkan pengalaman penyusunan desain pengembangan ekonomi kreatif, mekanisme fasilitasi promosi dan pembiayaan, serta strategi menjaga kesinambungan program lintas periode kepemimpinan. Bapemperda DPRD Provinsi Jambi mencatat poin penting seperti perlunya penyusunan roadmap terukur, integrasi lintas perangkat daerah, serta penguatan regulasi yang dapat diimplementasikan secara operasional.
Hasil studi banding akan menjadi bahan penyempurnaan lima Ranperda inisiatif Tahun 2026, khususnya terkait pengembangan ekonomi kreatif, perlindungan kekayaan intelektual, dan penguatan sektor strategis daerah. DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmen menghadirkan regulasi berbasis kebutuhan riil daerah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Provinsi Jambi.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

