Bengkulu Selatan : Korantekad.id
Progam Sembako merupakan Transformasi program Bantuan Non Tunai ( BPNT ) yang di laksanakan Pemerintah bertujuan Supaya untuk menurunkan beban pengeluaran rumah tangga , khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan yang bergizi.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo ,agar bantuan sosial dan bersubsidi disalurkan secara Non Tunai yang bertujuan untuk meningkatkan Efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan Inklusif.
Penyaluran program BPNT , dengan mekanisme penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM . Yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh kebutuhan seperti Beras, telor , sayuran dan lain nya.

Akan tetapi program BPNT di Pemerintah bengkulu selatan melalui Dinas Sosial diduga menjadi ajang Korupsi berjamaah .
Terkuak dugaan korupsi berjamaah ini lantaran salah satu E- Warung tidak mengindahkan ( aturan main ) yang ditentukan oleh pihak Dinas Sosial melalui kasi yang membidangi dan TKS yang bertugas di kecamatan.
Sehingga E- Warung atas nama Sutan Arifin Desa Palak Bengkrung diberhentikan secara permanen menjadi E- Warung penyalur program BPNT. Menurut Sutan Arifin , ” Bengkulu Selatan saya ( Sutan Arifin red ) salah satu E- Warung dari 55 E- Warung yang ada di Bengkulu Selatan yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan program sosial BPNT, dimana dengan jumlah 286 KPM , setiap penyaluran awalnya setoran ke Dinas yang melalui TKSK per satu KPM dipotong Rp. 1.500 rupiah sehingga menjadi Rp. 2000/ KPM “. Terang Sutan Arifin saat dikonfirmasi media Tekad di kediaman nya.

Lantaran kenaikan jumlah besaran setoran , hingga saya ,( Sutan Arifin ) merasa keberatan apalagi barang bantuan berupa Beras, telor , ayam dan sayuran pemasoknya sudah diplot dan ditentukan oleh dinas melalui TKSK sehingga protes nya berujung peringatan dari Dinas Sosial dan berujung pemberhentian sebagai E- Warung.
Pada Juli 2020 dengan nomor Surat :800/196/IV.4/DINSOS /2020 Dinas Sosial keluarkan surat peringatan pertama kepadanya ( Sutan Arifin red ) dan langsung Keluar surat pemindahan E- Warung sehingga pihak BRI mencabut mesin alat transaksi KPM.
Keluar nya surat dari BRI Ia mengajukan protes menurut Sutan Arifin prosedur peringatan paling tidak dua kali , akan tetapi pihak BRI menyatakan bahwa pencabutan / pemindahan E-Warung kepada Sutan Arifin BRI sudah menerima surat peringatan dari Dinas Sosial sudah 2 kali sementara menurut Sutan Arifin ia terima surat peringatan dari Dinas Sosial baru satu kali , untuk itu surat yang keduanya ia ( Sutan Arifin red ) menduga akal – akal lan Dinas untuk memberhentikan nya sebagai agen E- Warung.
Sementara konfirmasi dengan pihak BRI , TKSK dan kasi yang membidangi Serta Kadis
Dinas Sosial Bengkulu Selatan masih diupayakan. ( WD)
korantekad.id Koran Tekad Online

