Dugaan Korupsi BUMD PT. Kalwedo Audit Kerugian Negara “Kejati Maluku – BPKP Di Nilai Baku Lempar Tanggung Jawab”
Ambon korantekad.id.Dugaan Korupsi BUMD PT. Kalwedo “audit kerugian negara Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPKP Maluku baku lempar tanggung jawab.
hal tersebut, tertuang dalam surat jawaban BPKP Provinsi Maluku tertanggal 22 ferbuari 2021 yang di tandatangani oleh Kepala BPKP langsung dan di dalam surat tersebut BPKP Provinsi Maluku pada pokoknya menyatakan bahwa BPKP Maluku akan melaksanakan audit apabaila sudah ada Expose dari Kejaksaan Tinggi Maluku penyertaan BPKP Provinsi Maluku bertolak belakang dengan Pernyataan Resmi Kejaksan Tinggi Maluku pada salah satu media pada tanggal 20 ferbuari 2021 yakni, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Sammy Sapulette.
Sapulette saat itu, mengakui penyidikan perkara ini masih terus berjalan.Dan Tim penyidik sedang menunggu Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Pernyatan lempar tanggung jawab ini membuat masyarakat Maluku Barat Daya di buat bingung dengan sikap ketidak seriusan dua lembaga tersebut.

Menurut Marsel Maspaitella salah satu Praktisi Hukum di Kota Ambon Maluku yang juga merupakan kuasa Hukum pelapor melalui pesan Whapshap Rabu,24-2-2021 sore pukul 18.30 WIT sangat menyayangkan sikap ketidak profesionalan kinerja Penyidikan Kejaksaan Tinggi dan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku yang dimana saling melempar tanggung jawab tersebut membuat Masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD).dibuat bigung dengan sikap ketidak seriusan kedua lembaga tesebut.” Ujarnya .
Olehnya itu, Maspaitella meminta BPKP Provinsi Maluku dan dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bekerja profesional dan jangan membuat bingung masyarakat dengan saling melempar tanggung jawab.” Pintahnya
Selain itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Pemudi Kabupaten Maluku Barat Daya (GPP-MBD) Stepanus Termas,S.Sos juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku harus berani berkata jujur kepada Publik khususnya Masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD) terkait dengan proses Kasus Korupsi BUMD PT. Kalwedo yang saat ini, berjalan di Kejaksaan Tinggi Maluku, jangan saling lempar batu sembuji tangan akhirnya Kasus Koruspi BUMD PT. Kalwedo terkatung-katung.Dan dugaan kami apa yang di katakan oleh salah satu Politisi Muda Maluku Barat Daya Kim Markus itu,bisa dikatakan benar karena tidak mungkin bohong dan juga bisa bersangkutan tuntut nama baik (pencemaran nama baik) dan juga Kim Markus bisa kenal Undang-undang ITE jika itu tidak benar .” Paparnya
Lain lagi ,Kim Markus berani sekali mebulis di akun Facebooknya dan juga melakuan Konprensi Pers berapa bulan lalu, terang-terang mengatakan bawah Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo (2012-2015) Benyamin Thomas Noach Korupsi karena kalau tidak Korupsi mengapa Benyamin Thomas Noach memakai perantara atas nama Sam Latuconsina (Mantan Wakil Walikota Ambon) untuk kasih uang 500 juta dan juga ada tahap berikutnya lagi dengan jumlah yang lebih besar untuk saya mencari jalan menutup Kasus Korupsi BUMD PT. Kalwedo agar Benyamin Thomas Noach terlepas dari lilitan kasus di maksud, bahkan di Akun Facebooknya dia meminta Para Pendeta-pendeta berdoa di bawah mimbar supaya kalau berbohong maka generasinya akan di kutuk oleh Tuhan, bahkan dia juga mengantongi semua bukti-bukti soal suap atas Benyamin Thomas Noach” mengulangi ucapan Markus .
Terkait dengan itu, kami menduga adanya permainan besar dengan rapih tidak terbaca (terstrukur) untuk memperlambat kasus di maksud, sehingga dalam waktu dekat kami GPP-MBD akan melakukan Demonstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Demonstrasi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.Aksi kecewa karna janji-janji Kejaksaan Tinggi Maluku akan memanggil Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach untuk di periksa/dimintai keterangan namun sampai saat ini,tidak ada bukti, hukum jangan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.” Tegasnya
Termas tegaskan ,Kejaksaan Tinggi Maluku & BPKP Perwakilan Provinsi Maluku jangan pura-pura tutup mata dengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya 10 miliar, Dana Supsidi Pemerintah Pusat (Pempus) 6 Miliar Pertahun (2012-2017) 36 miliar, Pendapatan KMP Marsela (Tiket, Bagasi dll) aset-aset BUMD PT. Kalwedo yaitu, Kantor BUMD PT. Kalwedo, dan juga harus memeriksa Aliran uang di rekeing-rekening yang ada, karna sesuai dengan aturan yang ada maka yang bertanggung jawab atas semua itu Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach. Dan terhadap kasus tersebut, akan dikawal sampai tuntas.pungkasnya
Sami Sapulette yang dikonfermasi waratwan korantekad.id. melalui pesan Whapshap Rabu,24-2-2021 malam pukul 17.00 WIT menyampaikan , “Saya kira koordinasi antara Penyidik dan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku selama ini berjalan baik, jadi dugaan lempar tanggung jawab itu sama sekali tidak betul.
Yang jelas perkara tsb msh dalam proses penyidikan, saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan auditor Terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut.” Singkatnya ( Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

