Dugaan Merkuri 1,7 Ton Anggota Kodim 1504 Ambon AB masuk  tahap penyidikan Pomdam, Pangdam XV Pattimura  tegaskan tak ada toleransi 

Ambon , korantekad.id  —Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas terhadap dugaan penyalahgunaan atau peredaran merkuri seberat 1,7 ton yang  menyeret salah satu anggota Kodim 1504 Ambon berinisial AB. Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XV/Pattimura setelah proses penyelidikan dinyatakan selesai.

Dalam keterangan resmi Penerangan Kodam XV/Pattimura, anggota yang diduga terlibat telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI, dengan mengedepankan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.

Pangdam XV/Pattimura menegaskan bahwa status sebagai anggota militer tidak menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa apabila seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum. Institusi TNI, menurut penegasan tersebut, tidak akan memberikan perlindungan kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses dan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Institusi tidak akan melindungi pelanggaran, melainkan memastikan setiap proses berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” tegas Pangdam XV/Pattimura.

Penegasan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan keterlibatan anggota dalam perkara merkuri seberat 1,7 ton harus ditangani secara serius. Namun, proses penyidikan tetap menjadi tahapan penting untuk mengungkap secara objektif peran pihak yang bersangkutan, kronologi kejadian, serta unsur pelanggaran yang mungkin terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pangdam XV/Pattimura juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berpedoman pada norma hukum, prinsip keadilan, profesionalitas, dan transparansi. Penyelesaian perkara tidak boleh didasarkan pada tekanan opini publik maupun asumsi yang belum teruji, tetapi harus bertumpu pada bukti dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, proses penyelidikan perkara tersebut telah diselesaikan dan penanganannya kini berlanjut ke tahap penyidikan Pomdam XV/Pattimura. Tahapan ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan penyalahgunaan atau peredaran merkuri, serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik.

Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, Kapendam XV/Pattimura mengimbau masyarakat dan berbagai pihak agar tidak membangun spekulasi ataupun menyimpulkan hasil perkara sebelum seluruh proses hukum selesai. Pemberitaan dan tanggapan publik dinilai perlu tetap mengutamakan akurasi informasi, objektivitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Kodam XV/Pattimura juga menegaskan bahwa kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Meski demikian, setiap informasi mengenai perkara tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab agar tidak mencampuradukkan fakta yang telah terverifikasi dengan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penerangan Kodam XV/Pattimura memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang berjalan. Publik kini menantikan hasil penyidikan yang mampu memberikan kejelasan mengenai dugaan keterlibatan anggota Kodim 1504 Ambon tersebut, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional dan akuntabel.( Ati )

 

 

 

About ARIATI ARIATI

Check Also

Gubernur Al Haris Dorong Inklusi Keuangan Jambi Tembus Target Nasional, Libatkan Generasi Muda

JAMBI, – (korantekad.id) –  (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *