Fungsi DPRD Promal Kontrol Pelaksanaan
Ambon, korantekad.id Salah satu fungsi DPRD Provinsi Maluku mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Bahkan juga memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Maluku Luchy Wattimury yang di wawancarai awak media di Ambon Rabu,24-3-2021

Ditegaskan Wattimury ,Untuk melengkapi fungsi, tugas, serta wewenang DPRD Provinsi Maluku, setiap komisi pengawasan tahap pertama segera diselesaikan sampai hari Rabu, akhir Bulan.Dan
untuk evaluasinya masing-masing komisi sudah lakukan pengawasan.
Tapi rata-rata ada komisi yang belum melakukan 1 di antara 5 Kabupaten dan Kota.” Tegasnya
Olehnya itu ,Wattimury berharap di akhir bulan nanti, seluruh komisi telah menyelesaikan pengawasan tahap pertama.Selesai itu,
akan di agendakan lagi untuk pengawasan tahap kedua di enam Kabupaten yang tersisa,” pungkasnya ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

