GARA2 TIDAK DAPAT LAGI BLT, OKNUM BPD RUSAK KANTOR DESA & RUMAH PRIBADI KADES

Namlea, korantekad.id – Salah satu oknum anggota BPD nekad melakukan tindakan pengrusakan kantor desa dan kediaman milik Penjabat Sementara kepala Desa akibat Hak sebagai Penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tidak lagi diberikan lantaran yang bersangkutan adalah Anggota BPD

Pengrusakan Jendela Kantor Desa maupun rumah kediaman Milik Penjabat sementara kepala Desa pelakunya Oknum BPD, Mansuar Wael Asal Dusun Kutbesi Desa Waelo ( Unit S ) kecamatan Waelata Kabupaten Buru,Maluku, Kamis ,19/08/2021.

Mansuar  Wael saat dikonfirmasi di Via Selulernya pada Kamis lalu ,19/8/2021  kepada media ini, pengrusakan Jendela kantor desa maupun kediaman milik pak kades  mempunyai dua alasan .

Pertama ,Dirinya sangat merasa terhina lantaran haknya sebagai penerima  BLT  secara tiba tiba  dihiangkqn  tanpa dengan hormat . Kedua terlepas sebagai anggota BPD ia juga sebagai Bapak Soa dari marga Wael dan mempunyai masyarakat adat.

Mansuar menambahkan lantaran saking jengkelnya terpaksa saya merusak Jendela Kantor desa Waelo dan rumah pribadi Kades Waelo, Presetyo , kesalnya.

” kenapa pernah saya terima BLT sebanyak 3 kali di Tahun 2020  tahap pertama sebesar 600 ribu  rupiah Tahap kedua senilai Rp.600.00 ,,Tahap ketiga sebesar Rp .900.000 dan ditahun ini tiba- tiba saya tidak dapat lagi, paparnya .

Kemudian saya konfirmasi kades Waelo (Prasetyo) dan ia membenarkan hal itu bahkan Kades sampaikan bahwa itu arahan dari Ketua BPD desa Waelo .” Kata Mansuar kepada Media ini.

Mansuar  telah konfirmasi ketua BPD Waelo ,Mustholib saya sebagai perangkat BPD Jadi tidak boleh dapat lagi BLT bahkan kata Mansuar Mustholib meminta kepala Desa agar masalah ini diselesaikan di kantor desa, katanya..

Selain itu, selama ini sudah banyak Masyarakat memberikan masukan Kritik dan masukan kepada dirinya terkait Pembangunan Pisik yang masuk ke Dusun Kutnesi

Keluhan ini sudah saya sampaikan berulang ulang kali kepada kepala desa agar kedepan  misalkan ada program pisik dari DD atau Dana lain sebaiknya pak kades meninjau Langsung dulu  tetapi tidak pernah di responnya .harapnya.

” Kenyataan saat ini banyak aset aset yang tidak berfungsi seperti MCK, Gorong- gorong dan Pamsimas dll .keluhnya.

Camat Waelata  di Konfirmasi Via selulernya ( 19/8/2021 ), Camat Waelata ,Sriyadi.S,Sos  laporan yang diterimanya  pagi tadi bahwa banyak laporan dari masyarakat yang  yang bersangkutan ( Mansuar ) lagi alami  stres.akibat ditinggal lari istrinya sehingga dilampiaskan dengan merusak Jendela Kantor dan Kediaman Milik Kades.

” Tetapi  soal Oknum BPD trsebut pernah dapat BLT  Sriyadi menyarankan lebih baik tanyakan langsung hal tersebut ke Pemdes Waelo  saja .

Menurutnya , Panetia dalam pengaturan BLT ada Tim Perifikasi termasuk didalamnya BPD,kepala Dusun, ada RT , Bhabinkamtibmas Bhabinsa untuk  menentukan siapa yg berhak dapat BLT dan ditegaskan  bukan kepala Desa  yang memutuskan. jelas,” Suriyadi

Sriyadi  menambahkan sehingga dalam Tim sudah dismpaikan ihal itu dan rata-rata  Kepala Dusun, BPD Staf Desa  sudah dapat Intensif untuk itu tidak boleh lagi  dapat BLT.” Tegasnya .

Kepala desa Waelo.,Prasetyo di konfirmasi melalui Via Seluler Kamis Kemarin soal Insiden tersebut ,Dirinya membenarkan insiden jendelanya dirusak dan kantor desa ia baru mau pergi melihatnya  kata kades kala itu

Sesudah itu Kades Waelo kembali dikonfirmasi  pada Kamis Sore , Jumat dan Sabtu Via telpon seluler ,Telpon Via WhatsApp bahkan Pesan WhatsApp namun tidak diresponnya  sampai berita ini diterbit.

Informasi yang dihimpun media ini insiden tersebut telah di selesaikan secara Kekeluargaan oleh Prasetyo walaupun sempat dilaporkan kepihak Berwajib, keterangan dari Mansuar Wael Pada Sabtu 21/08/2021. (*)

LIPUTAN TAMRIN HEHANUSA

 

About master

Check Also

Wabup A. Khafidh Puji 6 Desa Berprestasi, 53 Desa Lain Diwanti-wanti

JAMBI, – (korantekad.id) – BANGKO – Tingkat partisipasi dan keaktifan pemerintah desa menjadi penentu utama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *