Gerak cepat team reskrim polres Batanghari amankan debt collector yang sudah berapa bulan ini meresahkan masyarakat jambi

JAMBI (korantekad.id) – kegiatan untuk pemberantasan debt colector alias mata elang oleh polres batang hari prov Jambi kita acungkan jempol. Dikarenakan pihak Reskrim kasat Kanit dan jajarannya sudah sigap Mengamankan 3 orang debt colector alias mata elang di tahanan polres batang hari prov Jambi Selasa 16/10/2024.

Didalam Laporan polisi ada berapa laporan yang masuk tapi mereka selalu bebas dan laporan di polres Batanghari ini lah yang sigap untuk mengamankan para kawanan debt collektor berinisial boma Pardede salmon cs dan 1 orang berinisial Pardede dinyatakan DPO hal ini sangat tidak was was lagi bagi masyarakat di prov Jambi,
didalam aturan hukum soal wanprestasi perdata dan UU FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 tersebut dugannya masih ambigu yang di patahkan oleh putusan mahkamah konstitusi MK no 2/puu/2021 Dan aturan POJK NO 22 tahun 2023 dn UU Konsumen no 8 tahun 1999 semua aturan tersebut seharusnya mencerminkan bagi pihak penegak hukum kita untuk selanjutnya_

Diminta juga pihak polres batang hari dan Polda Jambi untuk di melakukan dengan tegas dan tidak ada dugaan oleh publik ada oknum bermain mata lagi dengan para debt collektor tersebut
(*H.trian*)

 

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *