GUBERNUR LANTIK PENGURUS P2TP2A PROVINSI MALUKU

Gubernur Lantik Pengurus P2TP2A Provinsi Maluku
Ambon.korantekad.id. Gubernur Maluku Murad Ismail melantik pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(P2TP2A) Provinsi Maluku periode 2020-2024, di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis 25-2-2021.
Pelantikan kepengurusan P2TP2A berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 711 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kepengurusan P2TP2A Provinsi Maluku Tahun 2020-2024.
Gubernur Maluku menyatakan, P2TP2A merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, ekonomi, hukum serta perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan termasuk perdagangan perempuan dan anak.”ujarnya
Gubernur berharap dengan pembentukan kepengurusan organisasi tersebut ,dapat meningkatkan koordinasi, mengefektifkan pemberian pelayanan perlindungan, pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan, yakni hak atas kebenaran perlindungan keadilan dan pemulihan,olehnya itu, diperlukan adanya kerjasama yang baik lintas bidang, sesuai tugas dan tanggung jawab agar dapat memberikan layanan terbaik kepada perempuan dan anak korban kekerasan,” harapannya
Untuk itu, Gubernur pesan, sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat terdeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana ditegaskan pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa sanksi tersebut dikenakan terhadap pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku, grafiknya terus meningkat berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, Polda, Polres, Pengadilan Tinggi Agama dan Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak.
Dimana tahun 2019,  kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah 17 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 22 kasus.” Pesan Gubernur
Diharapkan Gubernur lagi , para pengurus dapat membantu dan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, untuk melakukan perlindungan dan pelayanan demi terpenuhinya hak perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga akses keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Maluku dapat diwujudkan dengan baik.” Harapanya .
Di tempat yang sama, Ketua P2TP2A, Widya Pratiwi menyampaikan , pengurus ini terdiri dari berbagai unsur antara lain OPD terkait, instansi vertikal dan lembaga masyarakat yang peduli terhadap perempuan dan anak.
Dan siap bermitra dengan pemerintah dalam rangka perlindungan bagi perempuan dan anak di Maluku, sesuai tujuan pembentukan organisasi.
“Dengan terbentuknya P2TP2A ini, saya mengajak kita semua yang berada dalam kepengurusan, untuk dapat bekerjasama serta memiliki rasa tanggung jawab untuk mencapai visi misi ini,” ungkap Widya.
Dirinya berharap,  kepengurusan ini, kiranya dapat menjadi motor penggerak bagi penumpasan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku, agar dapat memenuhi hak perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Maluku dapat terwujud.” Harapannya .
Dirinya juga mengajak semua pengurus, dapat bergandengan tangan untuk meningkatkan kinerja dalam melindungi kaum yang rentan di Maluku, yaitu perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ajaknya  ( Ati).

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *